Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Geledah Rumah Dinas Johnny G Plate Selama 5 Jam, Penyidik Kejagung Bawa 4 Box Kontainer Barang Bukti

Dari hasil penggeledahan itu, tim penyidik dari Kejagung RI terlihat membawa 4 box kontainer dari arah dalam rumah dinas Johnny G Plate.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Geledah Rumah Dinas Johnny G Plate Selama 5 Jam, Penyidik Kejagung Bawa 4 Box Kontainer Barang Bukti
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JamPidsus) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) di saat usai penggeledahan di rumah dinas Menteri Komunikasi dan Informatika RI (Menkominfo) Johnny G Plate, di Kompleks Menteri Jalan Widya Chandra V Nomor 27, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JamPidsus) dari Kejaksaan Agung RI (Kejagung) telah selesai melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Komunikasi dan Informatika RI (Menkominfo) Johnny G Plate.

Terhitung, penggeledahan itu berlangsung selama kurang lebih 5 jam yang dimulai dari pukul 11.00 WIB dan berakhir 15.17 WIB.

Dari hasil penggeledahan itu, tim penyidik dari Kejagung RI terlihat membawa 4 box kontainer dari arah dalam rumah dinas Johnny G Plate.

Baca juga: Johnny G Plate Tersangka Kasus Korupsi BTS, Kemkominfo Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan

Keseluruhan boks kontainer itu terlihat dimasukkan ke dua unit mobil berbeda.

Dimana untuk kontainer satu dengan tutup berwarna biru dan kontainer dua dimasukkan ke dalam mobil jenis Pajero putih 

Sementara, dua kontainer lain dengan penutup berwarna hijau dimasukkan ke mobil jenis Hiace.

Baca juga: Sahroni Tolak Berikan Pernyataan Terkait Penetapan Tersangka Johnny G Plate: Takut Salah Omong

Berita Rekomendasi

Kendati demikian, awak media yang meliput di lokasi tidak diperkenankan untuk mendekat. Awak media, hanya melakukan pemantauan di depan gerbang rumah dinas Johnny G Plate.

Sehingga, tidak ada statement atau penjelasan apapun yang disampaikan baik oleh penyidik maupun petugas rumah terkait barang apa saja yang dibawa usai penggeledahan.

Tak berselang lama, mobil yang membawa boks kontainer tersebut keluar tanpa membuka kaca sekalipun.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika RI (Menkominfo) Johnny G Plate telah resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung RI atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS.

Terkait hal itu, penyidik dari jaksa agung muda tindak pidana khusus (JamPidsus) Kejagung RI langsung melakukan geledah di beberapa lokasi.

Termasuk diantaranya yakni di Rumah Dinas Johnny G Plate di Kompleks Menteri Widya Chandra V, Nomor 27 Jakarta Selatan.

Berdasarkan pantauan Tribunnews di lokasi, tim penyidik terlihat masih melakukan penggeledahan di rumah tersebut.

Baca juga: Johnny G Plate Tersangka Korupsi, Kantor Staf Presiden: Murni Hukum, Tak Ada Kaitan dengan Politik

Tak hanya terhadap rumah dinas Johhny Plate, salah satu unit mobil Lexus berwarna hitam yang terparkir di dalam rumah tersebut juga tutur digeledah.

Hanya saja hingga berita ini ditulis sekitar pukul 13.20 WIB belum ada keterangan resmi yang disampaikan penyidik.

Namun demikian, pagar rumah yang semula terpasang garis berwarna merah putih dengan tulisan 'Kejaksaan RI' itu terlihat sudah dicopot.

Johnny Plate Ditahan

Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).

Dia pun tampak keluar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.

"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.

Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).

Dirinya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Ditahan di Rutan Slaemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.

Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).

Baca juga: Johnny G Plate Tersangka Korupsi, Kantor Staf Presiden: Murni Hukum, Tak Ada Kaitan dengan Politik

"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.

Oleh sebab itu, dirinya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.

Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Oleh sebab itu, Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas