Johnny G Plate Diklarifikasi soal Kerugian Negara Rp8,32 T Terkait Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo
Kejagung menyebut Johnny G Plate akan diklarifikasi terkait hasil hitung kerugian negara BPKP yang mencapai Rp8,32 triliun.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengungkapkan pemanggilan Menkominfo, Johnny G Plate untuk klarifikasi terkait kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo yang telah dihitung sebelumnya oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ketut mengatakan klarifikasi ini menjadi salah satu materi pemeriksaan terhadap Johnny.
"Materi pemeriksaan sudah saya sampaikan, karena kita sudah mendapat hasil pemeriksaan dari LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPKP. Ini perlu diklarifikasi, kenapa kerugiannya begitu besar Rp 8 triliun lebih."
"Ini perlu karena ada dari perencanaan, evaluasi, lalu dianggap ada sebagai kegiatan yang fiktif, ini harus kita klarifikasi terhadap orang-orang dalam kasus ini," ujarnya dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (17/5/2023).
Tak hanya Johnny, Ketut mengungkapkan pemanggilan juga dilakukan terhadap pihak lain.
Baca juga: Hari Ini Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Ketiga Kali Terkait Korupsi Tower BTS
Namun, ia enggan untuk menjelaskan siapa saja pihak yang dipanggil tersebut.
"Hari ini kita ada melakukan pemanggilan-pemanggilan. Tetapi kita tidak mau merilis karena yang bersangkutan belum datang," tuturnya.
Lalu ketika ditanya apakah salah satu pihak yang dipanggil hari ini adalah adik Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate, Ketut akan memastikan dulu ke penyidik.
"Kalau untuk adiknya belum (mengetahui), makannya saya konfirmasi dulu ke penyidik, ya," tuturnya.
5 Tersangka Ditetapkan, Segera Disidangkan
Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Senin (15/5/2023), Burhanuddin telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.
Burhanuddin mengatakan kelima tersangka tersebut akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera disusun dakwaan dan disidangkan.
"Kami telah menetapkan lima tersangka atas kasus BTS ini yang pertama AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Saat ini penyidikan telah selesai dan kami akan serahkan tahap duanya kepada direktur penuntutan dan selanjutnya akan segera kami limpahkan ke pengadilan," katanya dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kompas TV.
Adapun kelima tersangka tersebut yaitu: