Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Johnny G Plate Diklarifikasi soal Kerugian Negara Rp8,32 T Terkait Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo

Kejagung menyebut Johnny G Plate akan diklarifikasi terkait hasil hitung kerugian negara BPKP yang mencapai Rp8,32 triliun.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Johnny G Plate Diklarifikasi soal Kerugian Negara Rp8,32 T Terkait Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Johnny G Plate diperiksa selama 9 jam oleh Kejagung terkait kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. Kejagung menyebut Johnny G Plate akan diklarifikasi terkait hasil hitung kerugian negara BPKP yang mencapai Rp8,32 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

1. AAL, Direktur Utama Bakti Kominfo

2. GMS, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia

3. YS, Tenaga Ahli Human Development UI 2020

4. MA, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment

5. IH, Komisaris PT Solitech Media Sinergy

Awal Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo

Kasus korupsi ini berawal ketika bulan Agustus 2022 saat BAKTI Kominfo diberi proyek berupa pembangunan BTS 4G untuk mendukung kehidupan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Berita Rekomendasi

Adapun pembangunan BTS ini dalam rangka memberikan layanan internet bagi masyarakat.

Pembangunan BTS ini pun dibagi menjadi beberapa paket dan pembangunannya berlokasi di wilayah terpencil di Indonesia.

Baca juga: Jaksa Tak Akan Diam Jika Ada Bukti Baru Soal Keterlibatan Johnny Plate Dalam Korupsi BTS Kominfo

Berdasarkan catatan Kominfo, ada sekitar 4.200 titik dari tiga konsorsium yang tengah disidik.

Namun dalam perencanaan dan lelang, ternyata ada rekayasa sehingga dalam proses pengadaan tidak terjadi kondisi persaingan yang sehat.

Setelah itu adapula kecurigaan korupsi ketika banyak BTS tidak dapat digunakan masyarakat.

Hal ini pun membuat Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memerintah untuk memeriksa proyek ini.

Setelah pemeriksaan, Jampidsus pun melakukan gelar perkara kasus pada Oktober 2022.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas