Johnny G Plate Diklarifikasi soal Kerugian Negara Rp8,32 T Terkait Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo
Kejagung menyebut Johnny G Plate akan diklarifikasi terkait hasil hitung kerugian negara BPKP yang mencapai Rp8,32 triliun.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
![Johnny G Plate Diklarifikasi soal Kerugian Negara Rp8,32 T Terkait Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/menkominfo-johnny-g-plate-diperiksa-kejagung_20230214_200532.jpg)
1. AAL, Direktur Utama Bakti Kominfo
2. GMS, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. YS, Tenaga Ahli Human Development UI 2020
4. MA, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH, Komisaris PT Solitech Media Sinergy
Awal Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo
Kasus korupsi ini berawal ketika bulan Agustus 2022 saat BAKTI Kominfo diberi proyek berupa pembangunan BTS 4G untuk mendukung kehidupan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Adapun pembangunan BTS ini dalam rangka memberikan layanan internet bagi masyarakat.
Pembangunan BTS ini pun dibagi menjadi beberapa paket dan pembangunannya berlokasi di wilayah terpencil di Indonesia.
Baca juga: Jaksa Tak Akan Diam Jika Ada Bukti Baru Soal Keterlibatan Johnny Plate Dalam Korupsi BTS Kominfo
Berdasarkan catatan Kominfo, ada sekitar 4.200 titik dari tiga konsorsium yang tengah disidik.
Namun dalam perencanaan dan lelang, ternyata ada rekayasa sehingga dalam proses pengadaan tidak terjadi kondisi persaingan yang sehat.
Setelah itu adapula kecurigaan korupsi ketika banyak BTS tidak dapat digunakan masyarakat.
Hal ini pun membuat Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memerintah untuk memeriksa proyek ini.
Setelah pemeriksaan, Jampidsus pun melakukan gelar perkara kasus pada Oktober 2022.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.