Johnny G Plate Diklarifikasi soal Kerugian Negara Rp8,32 T Terkait Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo
Kejagung menyebut Johnny G Plate akan diklarifikasi terkait hasil hitung kerugian negara BPKP yang mencapai Rp8,32 triliun.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
Lalu penyidik pun menaikan status kasus ini menjadi penyidikan pada 13 November 2022.
Baca juga: Kasus BTS Kominfo Segera Sidang, Isyarat Menkominfo Johnny G Plate Aman?
Alhasil, ada tiga tersangka yang telah ditetapkan yaitu Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia inisial GMS serta Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 berinisial YS.
Kemudian, Kejagung kembali menetapkan tersangka baru yaitu Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA) dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH) pada 7 Februari 2023.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Malvyandi Haryadie)
Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo