Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Johnny G Plate Jadi Tersangka, Adiknya Segera Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi BTS Kominfo

Kejaksaan Agung akan memeriksa adik Menkominfo Johnny G Plate yang bernama Gregorius Alex Plate.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Johnny G Plate Jadi Tersangka, Adiknya Segera Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi BTS Kominfo
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung akan memeriksa adik Menkominfo Johnny G Plate yang bernama Gregorius Alex Plate.

Pemeriksaan akan dilakukan terkait kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo.

"Kalau adiknya nanti juga akan kita klarifikasi semua," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Rabu (17/5/3023).

Sayangnya belum dijelaskan lebih rinci jadwal pemeriksaan Gregorius Alex Plate.

Termasuk apakah ada kemungkinan diperiksa hari ini juga.

"Kita tidak mau merilis karena yang bersangkutan belum datang," kata Ketut.

Baca juga: Johnny G Plate Tersangka Kasus Korupsi BTS, Kemkominfo: Kami Hormati Proses Hukum

Berita Rekomendasi

Namun Ketut memastikan bahwa ada 7 orang yang diperiksa pada hari ini termasuk Menkominfo Johnny G Plate.

Dari 6 orang yang diperiksa, baru Johnny G Plate yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

"Satu orang kita tetapkan jadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Enam orang masih proses pemeriksaan pada hari ini," kata Ketut.

Selain pemeriksaan saksi-saksi, pada hari yang sama tim penyidik juga menggeledah dua lokasi, yaitu rumah dinas Johnny G Plate dan Kantor Kementerian Kominfo.

Baca juga: Johnny G Plate Jadi Tersangka, Harta Kekayaan Menkominfo Naik Setiap Tahun, Kini Capai Rp 191,2 M

"Setelah diperiksa, kami saat ini menggeledah di rumah kediaman yang bersangkutan, di rumah dinas Menkominfo dan kantor Kominfo," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi pada Rabu (17/5/2023).

Setelah penggeledahan, tim penyidik juga akan memeriksa Menkominfo Johnny G Plate dengan kapasitas sebagai tersangka.

"Hasil pemeriksaan ini tentunya akan diikuti lagi pemeriksaan pendalaman lebih lanjut untuk melihat apakah perkara ini masih bisa dikembangkan atau tidak," katanya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas