Johnny G Plate Jadi Tersangka, Harta Kekayaan Menkominfo Naik Setiap Tahun, Kini Capai Rp 191,2 M
Harta kekayaan Menkominfo Johnny G Plate yang kini menjadi tersangka kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo mengalami peningkatan setiap tahun.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
![Johnny G Plate Jadi Tersangka, Harta Kekayaan Menkominfo Naik Setiap Tahun, Kini Capai Rp 191,2 M](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/menkominfo-johnny-g-plate-ditahan-kejagung_20230517_151800.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS.
Johnny G Plate resmi menjadi tersangka setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan di Kejagung.
Termasuk pada pemeriksaan Rabu (17/5/2023) hari ini, Johnny G Plate keluar dari gedung Kejagung dengan tangan diborgol dan memakai rompi tahanan warna pink.
Politikus asal NasDem itu juga resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Baca juga: Johnny G Plate Tersangka, Istana Sebut Jabatan Menkominfo akan Diambilalih Pelaksana Tugas
Harta Kekayaan Johnny G Plate
Sebagai seorang menteri, Johnny G Plate memiliki kewajiban melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Dari penelusuran Tribunnews.com, Johnny G Plate sudah tiga kali melaporkan hartanya selama menjadi Menkominfo.
Selama tiga kali itu pula, harta kekayaan Johnny G Plate terus mengalami peningkatan setiap tahun.
Pada laporan pertamanya pada 2020, harta kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp 172 miliar, tepatnya Rp 172.201.825.921.
Setahun kemudian, bertambah sekira Rp 16 miliar menjadi Rp 189 miliar, tepatnya Rp 189.965.884.963.
Sementara pada laporan harta kekayaan terakhir, yaitu pada 16 Maret 2022, harta kekayaan Johnny G Plate kembali naik dan mencapai Rp 191.236.409.092.
Baca juga: Johnny G Plate Jadi Tersangka, Deretan Elite Partai NasDem Berkumpul, Gelar Pertemuan Internal
![Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/menkominfo-johnny-g-plate-ditahan-kejagung_20230517_151253.jpg)
Dari jumlah Rp 191 miliar itu, mayoritas disumbang oleh aset tanah dan bangunan yang mencapai Rp 141.463.603.886.
Johnny G Plate memiliki 46 bidang tanah yang berada di Jakarta Selatan, Manggarai, Cilegon, Depok, hingga negara lain.
Adapun garasi Johnny G Plate 'hanya' diisi dua unit mobil senilai Rp 460 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.