Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Johnny G Plate Jadi Tersangka, NasDem Siap Beri Bantuan Hukum, Surya Paloh Kumpulkan Elite NasDem

Partai NasDem siap memberikan bantuan hukum kepada Menkominfo Johnny G Plate yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tower BTS, tunggu arahan.

Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Johnny G Plate Jadi Tersangka, NasDem Siap Beri Bantuan Hukum, Surya Paloh Kumpulkan Elite NasDem
Kompas.com/Rahel Narda
Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023) - Partai NasDem siap memberikan bantuan hukum kepada Menkominfo Johnny G Plate yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tower BTS, tunggu arahan. 

Johnny G Plate Jadi Tersangka

Menteri Kominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS, Rabu (17/5/2023) - Partai NasDem siap memberikan bantuan hukum kepada Menkominfo Johnny G Plate yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tower BTS, tunggu arahan.
Menteri Kominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS, Rabu (17/5/2023) - Partai NasDem siap memberikan bantuan hukum kepada Menkominfo Johnny G Plate yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tower BTS, tunggu arahan. (kolase tribunnews)

Sebelumnya, Johnny G Plate sudah hadir dalam pemeriksaan hari ini, Rabu untuk dimintai klarifikasi terkait kerugian negara yang fantastis dari kasus korupsi tersebut.

Setelah pemeriksaan tersebut, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastuktur BTS 4G paket 1,2,3,4, dan 5," ungkap Dirdik Kejagung, Kuntadi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu.

"Tentunya selaku pengguna anggaran (PA) dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut, sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah dari saksi menjadi tersangka," imbuhnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka itu, Johnny G Plate kemudian ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.

"Selanjutnya terhadap yang bersangkutan (Johnny G Plate) kita lakukan tindak penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung" ujar Kuntadi.

Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Tersangka, Kejaksaan Agung Dalami Aliran Dana Proyek BTS ke Partai Politik

Berita Rekomendasi

Dalam kasus korupsi tower BTS ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).

"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.

Karenanya, Johnny G Plate dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai informasi,  Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam kasus korupsi tower BTS ini.

Sebelumnya, perkara ini telah menyeret lima tersangka.

Kelima tersangka tersebut, adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

(Tribunnews.com/Rifqah/Chaerul Umam/Igman Ibrahim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas