Johnny G Plate Jadi Tersangka, Rachmat Gobel hingga Ahmad Sahroni Langsung Merapat ke Markas NasDem
elite NasDem yang pertama kali datang Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto. Lalu, disusul oleh Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah elite partai NasDem mulai merapat ke Kantor DPP seusai Sekjen NasDem Johnny G Plate menjadi tersangka dugaan kasus korupsi tower base transceiver station (BTS) pada Rabu (17/5/2023).
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Rabu (17/5/2023) siang, elite NasDem yang pertama kali datang Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto. Lalu, disusul oleh Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni.
Baca juga: NasDem Akui Penetapan Tersangka Johnny Plate Bakal Berpengaruh ke Pemilu 2024
Keduanya langsung masuk ke dalam markas NasDem tanpa memberikan pernyataan apa pun kepada awak media. Setelah itu, Ketua Koordinasi Bidang Pemenangan Pemilu Sulawesi Partai NasDem Rachmat Gobel.
Terakhir, Ketua DPP Partai NasDem Charles Meikyansyah pun turut hadir ke Kantor DPP NasDem. Kepada awak media, Charles menyebut nantinya elite NasDem bakal mendengarkan arahan dari Surya Paloh.
Baca juga: Johnny G Plate Tersangka, NasDem Disebut Bakal Buat Pertemuan
"Mempelajari apa yang terjadi ini. Nanti ada arahan-arahan yang seperti apa nanti kita sampaikan ke teman-teman," ujar Charles di Kantor DPP NasDem, Menteng, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Namun begitu, kata Charles, pihaknya masih belum bisa berbicara banyak mengenai penetapan tersangka tersebut. Adapun NasDem masih mempelajari perkara tersebut terlebih dahulu.
"Ya kita pelajari dulu yang jelas. Kita akan lihat apa yang terjadi yang disampaikan oleh Kejagung beberapa saat yang lalu. Kami berharap ini tidak jadi sesuatu yang kemudian menjadi spekulasi dan lain-lain," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).
Dia pun tampak keluar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.
"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.
Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).
Dirinya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, PDIP Minta Jokowi Ganti Johnny G Plate dari Kursi Menkominfo
"Ditahan di Rutan Slaemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.
Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).
"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.
Oleh sebab itu, dirinya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.
Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Oleh sebab itu, Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.