Kejagung Kembali Panggil Menkominfo Johnny G Plate soal Kasus BTS Bakti Kominfo
Johnny G Plate kembali dipanggil oleh Kejagung untuk ketiga kalinya terkait kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo pada Rabu (17/5/2023).
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
"Berdasarkan semua yang kita lakukan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah sampaikan kepada pak Jaksa Agung dan kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.143.795," kata Yusuf.
Baca juga: Kasus Korupsi BTS Kominfo, Tiga Tersangka Segera Disidang
Dalam prosesnya, Yusuf mengatakan pihaknya melakukan dengan cara mengaudit, verifikasi, observasi fisik ke beberapa lokasi, dan mempelajari dari para ahli.
"Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal yaitu biaya penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran proyek BTS yang belum terbangun,” ungkap Yusuf.
Terkait hitungan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanduddin mengungkapkan hasil hitungan BPKP merupakan hasil final dan akan segera ditindaklanjuti.
"Hasil perhitunganya sudah final dan etelah final kami akan tindak lanjuti ke tahap penuntutan," kata Burhanudin dalam kesempatan yang sama.
5 Tersangka Ditetapkan, Segera Disidangkan
Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Senin (15/5/2023), Burhanuddin telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.
Burhanuddin mengatakan kelima tersangka tersebut akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera disusun dakwaan dan disidangkan.
"Kami telah menetapkan lima tersangka atas kasus BTS ini yang pertama AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Saat ini penyidikan telah selesai dan kami akan serahkan tahap duanya kepada direktur penuntutan dan selanjutnya akan segera kami limpahkan ke pengadilan," katanya dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kompas TV.
Adapun kelima tersangka tersebut yaitu:
1. AAL, Direktur Utama Bakti Kominfo
2. GMS, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. YS, Tenaga Ahli Human Development UI 2020
4. MA, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH, Komisaris PT Solitech Media Sinergy
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Choirul Arifin)
Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.