Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Kembali Panggil Menkominfo Johnny G Plate soal Kasus BTS Bakti Kominfo

Johnny G Plate kembali dipanggil oleh Kejagung untuk ketiga kalinya terkait kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo pada Rabu (17/5/2023).

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
zoom-in Kejagung Kembali Panggil Menkominfo Johnny G Plate soal Kasus BTS Bakti Kominfo
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/3/2023). Johnny G Plate diperiksa oleh Kejagung terkait kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.Johnny G Plate kembali dipanggil oleh Kejagung untuk ketiga kalinya terkait kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo pada Rabu (17/5/2023).TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN  

TRIBUNNEWS.COM - Menkominfo, Johnny G Plate kembali dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus BTS BAKTI Kominfo pada Rabu (17/5/2023).

Hal ini disampaikan oleh jurnalis Kompas TV, Trixie Valencia ketika melakukan konfirmasi ke Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.

Lalu, Trixie menyebut Johnny G Plate sudah sampai ke Gedung Kejagung pada 9.05 WIB.

Adapun status Johnny G Plate dalam panggilan kali ini sebagai saksi terkait kasus BTS Kominfo yang membuat negara mengalami kerugian Rp 8,32 triliun.

"Masih terkait sebagai saksi yakni untuk dimintai keterangan lebih lanjut terhadap kasus dugaan korupsi penyediaan infrastrukstur Base Transceiver Station 4G dan infrastruktur pendukung atau pengadaan tower BTS Bakti Kominfo paket 1-5 tahun 2020-2022," kata Trixie.

Kendati demikian, Trixie mengungkapkan pihak Kejagung belum memberikan penjelasan terkait materi pertanyaan yang akan ditanyakan kepada Johny G Plate.

Baca juga: Jaksa Tak Akan Diam Jika Ada Bukti Baru Soal Keterlibatan Johnny Plate Dalam Korupsi BTS Kominfo

Selain Johnny, Trixie mengatakan ada pihak lain yang turut dipanggil Kejagung pada hari ini.

Berita Rekomendasi

Namun, dirinya belum mengetahui pihak lain yang bakal dipanggil oleh Kejagung tersebut.

Lebih lanjut, hingga berita ini diterbitkan, Johnny G Plate masih diperiksa oleh Kejagung.

Sebagai informasi, Johnny G Plate juga pernah dipanggil oleh Kejagung dengan kasus yang sama pada 15 Februari 2023 dan 15 Maret 2023 lalu.

BPKP: Kasus BTS Bakti Kominfo Rugikan Negara Rp 8,32 T

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022, di Jakarta, Senin (15/5/2023). Kejaksaan Agung bersama BPKP menghitung kerugian keuangan negara kasus korupsi tersebut mencapai Rp 8,32 triliun lebih. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022, di Jakarta, Senin (15/5/2023). Kejaksaan Agung bersama BPKP menghitung kerugian keuangan negara kasus korupsi tersebut mencapai Rp 8,32 triliun lebih. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan hitung-hitungan terkait nilai kerugian yang diderita negara akibat kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G dan penyedian infrastruktur paket 1-5 Bakti Kominfo.

Adapun hasil hitung-hitungan ini disebutkan bahwa negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp8,32 triliun.

Kepala BPKP, Yusuf Ateh mengatakan pihaknya telah diminta oleh Kejagung untuk menghitung kerugian akibat kasus korupsi BTS Bakti Kominfo tersebut.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas