Kejagung Kembali Panggil Menkominfo Johnny G Plate soal Kasus BTS Bakti Kominfo
Johnny G Plate kembali dipanggil oleh Kejagung untuk ketiga kalinya terkait kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo pada Rabu (17/5/2023).
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Menkominfo, Johnny G Plate kembali dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus BTS BAKTI Kominfo pada Rabu (17/5/2023).
Hal ini disampaikan oleh jurnalis Kompas TV, Trixie Valencia ketika melakukan konfirmasi ke Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.
Lalu, Trixie menyebut Johnny G Plate sudah sampai ke Gedung Kejagung pada 9.05 WIB.
Adapun status Johnny G Plate dalam panggilan kali ini sebagai saksi terkait kasus BTS Kominfo yang membuat negara mengalami kerugian Rp 8,32 triliun.
"Masih terkait sebagai saksi yakni untuk dimintai keterangan lebih lanjut terhadap kasus dugaan korupsi penyediaan infrastrukstur Base Transceiver Station 4G dan infrastruktur pendukung atau pengadaan tower BTS Bakti Kominfo paket 1-5 tahun 2020-2022," kata Trixie.
Kendati demikian, Trixie mengungkapkan pihak Kejagung belum memberikan penjelasan terkait materi pertanyaan yang akan ditanyakan kepada Johny G Plate.
Baca juga: Jaksa Tak Akan Diam Jika Ada Bukti Baru Soal Keterlibatan Johnny Plate Dalam Korupsi BTS Kominfo
Selain Johnny, Trixie mengatakan ada pihak lain yang turut dipanggil Kejagung pada hari ini.
Namun, dirinya belum mengetahui pihak lain yang bakal dipanggil oleh Kejagung tersebut.
Lebih lanjut, hingga berita ini diterbitkan, Johnny G Plate masih diperiksa oleh Kejagung.
Sebagai informasi, Johnny G Plate juga pernah dipanggil oleh Kejagung dengan kasus yang sama pada 15 Februari 2023 dan 15 Maret 2023 lalu.
BPKP: Kasus BTS Bakti Kominfo Rugikan Negara Rp 8,32 T
Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan hitung-hitungan terkait nilai kerugian yang diderita negara akibat kasus dugaan korupsi penyediaan BTS 4G dan penyedian infrastruktur paket 1-5 Bakti Kominfo.
Adapun hasil hitung-hitungan ini disebutkan bahwa negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp8,32 triliun.
Kepala BPKP, Yusuf Ateh mengatakan pihaknya telah diminta oleh Kejagung untuk menghitung kerugian akibat kasus korupsi BTS Bakti Kominfo tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.