Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Tak Tahu Keberadaan Dito Mahendra, Sudah Hilang Setelah KPK Geledah Rumah

Polri terus memeriksa orang-orang terdekat termasuk keluarga Dito Mahendra untuk mencari keberadaan yang bersangkutan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Keluarga Tak Tahu Keberadaan Dito Mahendra, Sudah Hilang Setelah KPK Geledah Rumah
KOMPAS.com/Rahel
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memeriksa orang-orang terdekat termasuk keluarga Dito Mahendra untuk mencari keberadaan Dito yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus senjata api (senpi) ilegal.

"Dito sudah kita DPO (daftar pencarian orang), sementara tim kami sedang mencari. Kemudian terkait dengan saksi-saksi, kami sudah memeriksa dari pihak keluarga terdekat, sudah kita lakukan pemeriksaan terkait keberadaan yang bersangkutan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).

Dalam hal ini, pihak keluarga pun tidak mengetahui keberadaan Dito Mahendra saat ini.

"Pihak keluarga sampai sekarang juga belum mengetahui keberadaan yang bersangkutan," ucapnya.

Djuhandhani pun menyebut dari keterangan orang-orang terdekat, Dito sudah menghilang setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumahnya dan menemukan senpi ilegal itu.

"Menurut keterangan pemeriksaan mereka sejak ditemukan senjata mereka tidak pernah melihat lagi dimana Dito berada. Di rumahnya tidak ada," jelasnya.

Baca juga: Bareskrim Polri Akan Panggil Lagi Nindy Ayunda soal Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra

Berita Rekomendasi

Dito Jadi Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.

Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).

Untuk itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan memanggil Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam hal ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

Perintah Kabareskrim

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memerintahkan anggotanya untuk menangkap Dito Mahendra terkait dugaan keterlibatan dalam kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

"Kayaknya sudah saya suruh tangkap," ujar Agus saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Agus menyampaikan pihaknya telah memberikan perintah tersebut kepada Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Djuhandani. Namun, dia tidak merinci keberadaan dari Dito Mahendra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas