Koalisi Perempuan Minta Revisi PKPU 10/2023, DPR: Banyak Ubah Aturan, Tidak Maju-maju
Tidak ada prinsip yang dilanggar dalam penerapan persyaratan pemilu dalam PKPU 10/2023 sebagaimana tuntutan koalisi perempuan.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam tahapan Pemilu 2024, tidak hanya sekali adanya permintaan untuk mengubah aturan dalam kontestasi politik lima tahunan ini.
Setidaknya begitu respons awal Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, terhadap Koalisi Masyarakat Peduli Perempuan yang meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10/2023 direvisi sebab dinilai merugikan keterwakilan perempuan dalam pemilu.
Doli pun mengungkit ihwal beberapa waktu ke belakang ketika adanya tuntutan soal penundaan pemilu hingga polemik sistem pemilu.
Baca juga: Tolak Revisi PKPU 10/2023, DPR Sebut Tidak Ada Masalah Dalam Keterwakilan Perempuan di Pemilu
“Kemudian begini, kita ini banyak peristiwa-peristiwa sebelum ini yang membuat semua kita, termasuk rakyat itu penuh ketidakpastian, dikit-dikit peraturan diubah,” ujar Doli kepada awak media di kompleks parlemen, Senayan, Rabu (17/5/2023).
“Dulu (pemilu) mau ditunda, sekarang mau menunggu (sistem pemilu) terbuka atau tertutup. Ini ada perubahan lagi (revisi PKPU),” sambungnya.
Jika hal seperti ini terus berlanjut sementara tahapan pemilu terus berlangsung, Doli khawatir perkara seperti yang ia beberkan itu tidak akan pernah selesai.
Sebab pada akhirnya fokus DPR hanya akan terus terpusat mengurusi tuntutan soal perubahan ini.
“Jadi kita ini pada akhirnya sibuk mengurusi aturan main yang enggak selesai-selesai. Jadi enggak maju-maju gitu,” kata politisi Golkar ini.
Padahal, tegasnya, tidak ada prinsip yang dilanggar dalam penerapan persyaratan pemilu dalam PKPU 10/2023 sebagaimana tuntutan koalisi perempuan.
Sebagai informasi, koalisi perempuan menyoroti PKPU 10/2023 di mana menurut mereka Pasal 8 Ayat 2 mengurangi keterwakilan perempuan dalam pemilu, yakni di bawah angka minimal 30 persen.
Namun, Doli menuturkan, berdasarkan hasil pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg), terdata partai politik (parpol) peserta pemilu mendaftarkan calegnya melebihi target yang telah ditentukan.
Baca juga: DPR Tolak Revisi PKPU 10/2023 yang Dinilai Merugikan Keterwakilan Perempuan Dalam Pemilu
“Padahal sebetulnya tidak ada sesuatu hal yang prinsipnya dilanggar, contoh misalnya soal keterwakilan 30 persen, kan UU yang mengatakan bahwa bacalon itu disampaikan setiap parpol minimal 30 persen,” katanya.
"Makanya kita cek tadi, ada enggak yang dengan Peraturan KPU sekarang berubah? Pasal 8 itu yang kemudian membuat parpol tidak menyampaikan 30 persen? Ternyata engga ada,” tambah Doli.
DPR Tolak Revisi PKPU 10/2023
DPR RI sendiri telah menolak untuk merevisi PKPU 10/2023 soal keterwakilan perempuan di Pemilu 2024 ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan lembaga penyelenggara pemilu, Rabu sore.
“Komisi II DPR RI meminta KPU RI untuk tetap konsisten melaksanakan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," kata Doli.
Dalam RDP, Doli menegaskan, semua fraksi sepakat untuk tidak dilakukan perubahan terkait PKPU 10/2023.
"Tadi sudah sama-sama kita dengarkan, suaranya sama bahwa Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 itu tidak perlu ada perubahan, jadi kita tetap konsisten," ujarnya.
"Dan peraturan ini saya kira juga relevan dengan Undang-undang No 7 Tahun 2017 terutama pasal 245 yang membangkitkan kesadaran pada seluruh partai politik," tambahnya.
Sebagai informasi, 17 April 2023 KPU telah menetapkan Peraturan KPU No 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Salah satu klausul dalam PKPU tersebut, yaitu Pasal 8 ayat (2) huruf b, mengatur:
Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai:
a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau
b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.