KPK Bakal Klarifikasi LHKPN Wagub Lampung hingga Sekda Pemprov Jatim Hari Ini
Wagub Lampung, Wali Kota Pangkalpinang, dan Sekda Pemprov Jatim akan diklarifikasi LHKP-nya oleh KPK pada Rabu (17/5/2023).
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari tiga pejabat pada Rabu (17/5/2023).
Ketiga pejabat yang dimaksud yaitu Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, Wali Kota Pangkalpinang Maulan Akil, dan Sekda Pemprov Jatim Adhy Karyono.
Hal ini disampaikan oleh Jubir Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati.
"Benar, sesuai dengan undangan yang telah disampaikan, hari ini KPK mengagendakan kegiatan klarifikasi LHKPN terhadap tiga orang penyelenggara negara dari tiga pemerintah daerah yaitu Wali Kota Pangkal Pinang, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur," kata Ipi dalam keterangan tertulis, Rabu (17/5/2023).
Selain Chusnunia Chalim, Ipi tidak membeberkan lebih detail terkait maksud pemanggilan Wali Kota Pangkalpinang dan Sekda Pemprov Jatim.
Baca juga: Wagub Lampung Chusnunia Chalim dan Kadinkes Reihana Siap Diperiksa KPK Soal Hartanya
Ipi mengungkapkan, klarifikasi bakal digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pukul 09.00 WIB..
"Klarifikasi akan dilakukan di Gedung KPK pukul 09.00 WIB," ujarnya.
Diketahui, Chusnunia Chalim atau Nunik telah bertolak ke Jakarta untuk mengklarifikasi LHKPN-nya sejak Selasa (16/5/2023).
Hal ini dibenarkan oleh Plh Kepala Dinas Kominfotik Lampung, Achmad Saefulloh.
"Kebetulan yang bersangkutan sudah berangkat," kata Achmad Saefulloh.
Selanjutnya, Achmad Saefulloh menyebut, pemanggilan tersebut menjadi pemanggilan pertama bagi Nunik untuk melaporkan klasifikasi LHKPN miliknya.
Ada 2 Orang Jadi Tersangka usai Diklarifikasi LHKPN
Pada tahun ini, sudah ada dua orang yang menjadi tersangka usai diklarifikasi LHKPN-nya oleh KPK.
Mereka adalah mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dan eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.