Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bakal Klarifikasi LHKPN Wagub Lampung hingga Sekda Pemprov Jatim Hari Ini

Wagub Lampung, Wali Kota Pangkalpinang, dan Sekda Pemprov Jatim akan diklarifikasi LHKP-nya oleh KPK pada Rabu (17/5/2023).

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in KPK Bakal Klarifikasi LHKPN Wagub Lampung hingga Sekda Pemprov Jatim Hari Ini
Kolase Tribunnews.com
Wagub Lampung, Chusnunia Chalim (kiri); Wali Kota Pangkalpinang, Maulana Aklil (tengah); dan Sekda Pemprov Jawa Timur Adhy Karyono (kanan). Mereka akan menjalani klarifikasi LHKPN di Gedung KPK, Jakarta pada Selasa (17/5/2023) yang dimulai pukul 09.00 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari tiga pejabat pada Rabu (17/5/2023).

Ketiga pejabat yang dimaksud yaitu Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, Wali Kota Pangkalpinang Maulan Akil, dan Sekda Pemprov Jatim Adhy Karyono.

Hal ini disampaikan oleh Jubir Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati.

"Benar, sesuai dengan undangan yang telah disampaikan, hari ini KPK mengagendakan kegiatan klarifikasi LHKPN terhadap tiga orang penyelenggara negara dari tiga pemerintah daerah yaitu Wali Kota Pangkal Pinang, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur," kata Ipi dalam keterangan tertulis, Rabu (17/5/2023).

Selain Chusnunia Chalim, Ipi tidak membeberkan lebih detail terkait maksud pemanggilan Wali Kota Pangkalpinang dan Sekda Pemprov Jatim.

Baca juga: Wagub Lampung Chusnunia Chalim dan Kadinkes Reihana Siap Diperiksa KPK Soal Hartanya

Ipi mengungkapkan, klarifikasi bakal digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pukul 09.00 WIB..

"Klarifikasi akan dilakukan di Gedung KPK pukul 09.00 WIB," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Diketahui, Chusnunia Chalim atau Nunik telah bertolak ke Jakarta untuk mengklarifikasi LHKPN-nya sejak Selasa (16/5/2023).

Hal ini dibenarkan oleh Plh Kepala Dinas Kominfotik Lampung, Achmad Saefulloh.

"Kebetulan yang bersangkutan sudah berangkat," kata Achmad Saefulloh.

Selanjutnya, Achmad Saefulloh menyebut, pemanggilan tersebut menjadi pemanggilan pertama bagi Nunik untuk melaporkan klasifikasi LHKPN miliknya.

Ada 2 Orang Jadi Tersangka usai Diklarifikasi LHKPN

Kolase foto Rafael Alun Trisambodo dan Andhi Pramono
Kolase foto Rafael Alun Trisambodo dan Andhi Pramono (Kolase Tribunnews.com/bcmakassar.beacukai.go.id)

Pada tahun ini, sudah ada dua orang yang menjadi tersangka usai diklarifikasi LHKPN-nya oleh KPK.

Mereka adalah mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dan eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas