Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Keenam Kasus Korupsi Tower BTS, Langsung Ditahan

Menkominfo, Jhonny G Plate, ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS) 4G, Rabu (17/5/2023)

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Keenam Kasus Korupsi Tower BTS, Langsung Ditahan
Tangkap layar Kompas TV
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate usai diperiksa di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus BTS, Rabu (17/5/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jhonny G Plate, menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo. 

Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan yang ketiga kalinya pada Rabu (17/5/2023) hari ini. 

Sebelumnya, Johnny G Plate telah diperiksa Kejaksaan Agung pada 14 Februari 2023 dan 15 Maret 2023. 

"Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5, tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku Manteri." 

"Tim penyidik meningkatkan status yang bersangkutan setelah menjadi saksi menjadi tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, Rabu (17/5/2023). 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jhonny G Plate langsung ditahan. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Menkominfo Johnny G Plate Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi BTS

Penahanan terhadap Jhonny G Plate dilakukan selama 20 hari kedepan. 

BERITA TERKAIT

"Dan melakukan tindakan penahanan 20 hari ke depan di rutan salemba kejaksaan agung," ujarnya. 

6 Tersangka

Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan tenaga ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto usai diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi tower BTS.
Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan tenaga ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto usai diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi tower BTS. (Ist)

Adapun dalam kasus ini sebelumnya sudah lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Dengan ditetapkannya Jhonny G Plate sebagai tersangka, kini total tersangka kasus ini menjadi enam orang. 

Di antaranya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto. 

Selain itu ada Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Selain itu Kejagung juga telah mencegah 25 orang ke luar negeri dalam kasus ini. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas