Sosok Tri Adhianto, Plt Wali Kota Bekasi Terancam Kena Sanksi PDIP, Kerap Absen Kegiatan Partai
Sosok Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto akan mendapatkan sanknsi karena sering absen dalam agenda wajib partai.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto terancam mendapatkan sanksi dari partai PDI-Perjuangan.
Mengutip TribunJakarta.com, adapun alasannya karena ia sering absen dalam agenda wajib partai.
Ditambah posisinya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Bekasi.
Tri Adhianto bahkan tak hadir dalam kegiatan konsolidasi pemenangan Bacapres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.
Lantas siapa sebenarnya Tri Adhianto?
Berikut sosok Tri Adhianto Plt Wali Kota Bekasi yang terancam mendapatkan sanksi dari partai PDI-Perjuangan.
Baca juga: Profil Tri Adhianto, Plt Wali Kota Bekasi Terancam Disanksi PDIP, Tak Hadir Rapat Pemenangan Ganjar
Sosok Tri Adhianto
Mengutip BekasiKota.go.id, pemilik nama lengkap Tri Adhianto Tjahyono lahir di Jakarta, 3 Januari 1970.
Melansir Wikipedia.org, Tri merupakan putra ketiga dari Bapak G. Soeprapto dan Ibu Endang Sri Guntur Hudiani.
Tri Adhianto ternyata memiliki riwayat pendidikan tinggi bergelar Doktor.
Saat ini, Tri Adhianto merupakan politikus Indonesia yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi sejak 7 Januari 2022.
Ia ditugaskan setelah Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi suap Pengadaan Barang dan Jasa dan suap lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Sebelumnya, Tri Adhianto merupakan Wakil Wali Kota Bekasi periode 2018–2022.
Dalam karier kerjanya, Tri sempat ditempatkan di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat di PT. Kereta Api Indonesia (KAI) selama kurang lebih 1 tahun, yakni tahun 1993-1994.
Baca juga: Survei Calon Wali Kota Bekasi 2024: Tri Adhianto Raih Keterpilihan Tertinggi dengan 29 Persen
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.