Sosok Tri Adhianto, Plt Wali Kota Bekasi Terancam Kena Sanksi PDIP, Kerap Absen Kegiatan Partai
Sosok Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto akan mendapatkan sanknsi karena sering absen dalam agenda wajib partai.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
Tahun 1994 ia menempati posisi baru sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lampung.
Mulai dari staf hingga menjabat sebagai koordinator jembatan timbang se-Provinsi Lampung.
Pada Oktober 2000 ia pindah dan mengabdi di Pemerintah Kota Bekasi.
Saat di Pemerintah Kota Bekasi, Tri ditempatkan di Dinas Perhubungan.
Ia dipercaya menjadi Kepala Seksi Pengendalian Operasional hingga menjadi Kepala Bidang Lalu Lintas.
Tri sempat juga sempat menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Karier Tri Adhianto semakin naik, Ia di angkat menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang kemudian dirubah menjadi Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air.
Pada 2018 Tri Adhianto menjadi Wakil Walikota Bekasi mendampingi Rahmat Effendi.
Baca juga: Cak Imin Yakin Golkar Tak Akan Gabung PDIP dan PPP untuk Dukung Ganjar
Bakal Dipanggil PDIP
Tri Adhianto disebut-sebut akan dipanggil PDIP karena tak mengikutip kegiatan konsolidasi pemenangan Bacapres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024, mendatang.
Kendati tak hadir, menurut Tri Adhianto, Ganjar Pranowo adalah sosok yang merakyat dan konsisten.
"Saya kira (Ganjar) sosok yang sangat humble sangat merakyat, konsisten terhadap tugas amanah," kata Tri Adhianto dikutip dari TribunJakarta.com.
Keberhasilannya dalam memimpin Provinsi Jawa Tengah, lanjut Tri, merupakan inspirasi bagi seluruh kepala daerah di Indonesia.
"Saya kira keberhasilannya menjadi contoh buat kita bersama," ujar Tri Adhianto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.