Surya Paloh Minta Kejagung Buktikan Johnny Plate Terlibat Korupsi: Terlalu Mahal Dia Untuk Diborgol
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mendalami kasus dugaan korupsi yang menyeret Johnny G Plate.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G yang menyeret Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Johnny G Plate.
Menurut Paloh, anak buahnya itu terlalu mahal menerima konsekuensi ditetapkan tersangka hingga diborgol jika penyidik Kejaksaan Agung RI tidak membuktikan kesalahan dari Johnny G Plate.
"Kalau tidak ada pendalaman lebih untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih memberatkan. Ya semakin lebih sedih lagi kita terlalu mahal dia untuk di borgol. Dalam kapasitas dirinya sebagai menteri, sebagai sekjen partai terlalu mahal, terlalu mahal," kata Surya dalam konferensi persnya di NasDem Tower, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Surya juga mengaku sempat mendengar informasi yang menyatakan Johnny G Plate meminta Rp500 juta setiap bulannya. Uang itu disebut dibagikan kepada sejumlah pihak yang berbuntut pada kerugian negara sebesar Rp 8 triliun.
"Ada pengakuan yang menyatakan ia meminta Rp 500 juta untuk anak-anak setiap bulannya. Dengan proyek negara kerugian Rp 8 triliun," jelasnya.
Kendati demikian, Paloh meminta partainya tetap akan mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap Johnny Plate. Hal itu untuk menegakkan keadilan di tanah air.
"Kita tetap menganut asas duga tak bersalah, tidak ada diantara kita memastikan diri kita ini terlepas dari kesalahan, kehilapan, kebodohan bahkan dosa, itulah arti keadilan kita sebagai manusia," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).
Dia pun tampak keluar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.
"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.
Baca juga: Anies Baswedan Usai Temui Surya Paloh: Keadilan Harus Ditegakkan di Negeri Ini
Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).
Dirinya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Ditahan di Rutan Slaemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.