Wagub Lampung Chusnunia Chalim Bungkam soal Pemanggilan KPK, Dimintai Klarifikasi soal LHKPN
Chusnunia Chalim lebih memilih untuk diam dan melewati kerumunan massa yang menunggunya di depan Gedung Merah Putih KPK.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Chusnunia Chalim memilih untuk bungkam dan tak menanggapi pertanyaan wartawan saat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (17/5/2023).
Chusnunia Chalim yang diminta mendatangi kantor KPK untuk klarifikasi terkait harta kekayaannya itu lebih memilih untuk diam dan melewati kerumunan massa yang menunggunya di depan Gedung Merah Putih KPK.
Mengutip YouTube Kompas Tv, Wagub Lampung itu terlihat hadir pukul 08.53 WIB dengan didampingi seorang perempuan.
Ia tampak datang dengan mengenakan kerudung biru, baju biru dan bawahan berwarna hitam.
Sebelum masuk ke ruangan KPK, Chusnunia Chalim sempat menunggu di lobby gedung KPK itu.
Baca juga: KPK Klarifikasi LHKPN Wagub Lampung dan Walkot Pangkalpinang, Sekda Jatim Minta Lain Hari
Sekira pukul 13.13 WIB, Chusnunia Chalim selesai menjalani klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu terlihat ke luar dari Gedung Merah Putih KPK.
Adapun lama pemeriksaannya diperkirakan selama kurang lebih 3 jam.
Chusnunia Chalim langsung dikerubungi awak media untuk menanyakan seputar hasil pemeriksaannya.
Namun, pihaknya memilih bungkam dan sama sekali tak menggubris pertanyaan wartawan.
Diketahui, selain Chusnunia Chalim, pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung lainnya juga telah menjalani klarifikasi harta kekayaannya di KPK, yakni Kadinkes Lampung Reihana.
Baca juga: Rekam Jejak Chusnunia Chalim, Wagub Lampung Dipanggil KPK Hari Ini, Pernah jadi Bupati Lampung Timur
Harta Kekayaan
Berikut harta kekayaan Wagub Lampung Chusnunia Chalim yang dipanggil KPK untuk melakukan klarifikasi LHKPN yang jumlahnya mencapai Rp13,6 miliar.
LHKPN yang dilaporkan tersebut terakhir dilaporkan ke KPK pada 7 Maret 2022 untuk periodik 2021.