Demokrat: Penetapan Tersangka Johnny Plate Tak Ubah Niat Koalisi Perubahan Dukung Anies Capres 2024
Penetapan tersangka Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate tidak mengubah pendirian Koalisi Perubahan mendukung Anies Baswedan Capres 2024.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengatakan penetapan tersangka Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi tower base transceiver station (BTS) tidak mengubah pendirian anggota partai koalisi.
Ia menegaskan kesolidan Koalisi Perubahan tidak menjadi rusak dengan penetapan tersangka Johnny G Plate.
"Kalau soal koalisi tidak ada yang berubah dengan penetapan pak Johnny ini," kata Jansen dalam tayangan Kompas TV, Kamis (18/5/2023).
Jansen menyatakan niat dari partai politik anggota Koalisi Perubahan yang terdiri dari PKS, Nasdem, dan Demokrat mendukung Anies Baswedan sebagai calon presiden tidak akan berubah dan tak akan direvisi.
"Apakah niatan 3 partai yang sudah tandatangani piagam kerja sama ini untuk mendukung Anies Baswedan menjadi calon presiden menjadi direvisi tentu saja tidak," ungkapnya.
Baca juga: KPU Bicara soal Status Pencalegan Johnny G Plate usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus BTS Kominfo
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).
Dia pun tampak keluar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.
"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.
Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).
Baca juga: Johnny G Plate Jadi Tersangka, Hensat Pastikan Agenda Anies Baswedan Tetap Jalan
Plate ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.
Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).
Baca juga: Soal Penetapan Tersangka Johnny G Plate, PDIP: Berhenti Bicara Intervensi
"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.