Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demokrat: Penetapan Tersangka Johnny Plate Tak Ubah Niat Koalisi Perubahan Dukung Anies Capres 2024

Penetapan tersangka Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate tidak mengubah pendirian Koalisi Perubahan mendukung Anies Baswedan Capres 2024.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Demokrat: Penetapan Tersangka Johnny Plate Tak Ubah Niat Koalisi Perubahan Dukung Anies Capres 2024
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Jansen Sitindaon di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Rabu (22/2/2023). Ia mengatakan penetapan tersangka Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate tidak mengubah pendirian Koalisi Perubahan mendukung Anies Baswedan Capres 2024. 

Selain Plate, penyidik sudah lebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:

  1. Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
  2. Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA).
  3. Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
  4. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS).
  5. Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga telah mencatat adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 8,32 triliun dari kasus korupsi penyediaan menara BTS) 4G dan infrastuktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Kerugian keuangan negara itu berasal dari tiga hal yakni biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Kerugian keuangan negara tersebut dihitung setelah dilakukan audit terkait dana dan dokumen, melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, serta melakukan observasi fisik bersama tim ahli.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas