Johnny G Plate Tersangka Korupsi, Ngabalin Minta Tak Dikaitkan Politik hingga Singgung Pesan Jokowi
Istana tegas minta kasus dugaan korupsi Menkominfo Johnny G Plate tak dikaitkan politik jelang Pemilu 2024.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, memastikan kasus korupsi yang menyeret Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, tak terkait urusan politik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Sebelumnya, Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS) 4G, yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun.
Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari Rabu (17/5/2023).
"Sekali lagi saya ingin menyampaikan dan menegaskan bahwa jangan pernah ada orang yang mengkait-kaitkan masalah penahanan Pak JGP (Johnny G Plate) dengan kasus politik."
"Apalagi ini tahun-tahun politik dan menjelang pemilu," kata Ngabalin, dikutip dari youTube Kompas TV, Kamis (18/5/2023).
Ia mengatakan, Johnny G Plate murni melalui proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca juga: Kata Surya Paloh hingga Anies Baswedan soal Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS
Terlebih menurutnya, proses hukum tersebut juga telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.
"Tentu saja dipastikan bahwa kasus ini adalah kasus murni yang terkait dengan tugas dan tanggung jawab Pak JGP dalam tugasnya sebagai Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam hal perkara BTS."
"Yang perlu kami sampaikan bahwa kasus ini bukan pertama kali terjadi atau bukan untuk sepekan dua pekan lalu, tidak, kasus ini sudah berjalan cukup lama."
"Bahkan kita pernah mendengar tentang pengembalian dana sekitar Rp500 juta adik dari Pak JGP," terang Ngabalin.
Lanjut Ngabalin menyinggung soal pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran menteri agar tak terlibat masalah hukum.
"Dahulu Pak Presiden sudah mengingatkan berulang kali dalam setiap kesempatan Bapak Presiden telah menyampaikan pada Menteri, para kepala lemabaga agar jangan pernah sejali-sekali punya masalah dengan hukum."
Ngabalin menegaskan, Jokowi tak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang menjerat anak buahnya.
"Kapan terjadi masalah hukum maka tidak akan mungkin presiden akan memberikan privilege atau mengintervensi dalam penyelesaian kasusnya," katanya.
Enam Tersangka Kasus Korupsi BTS
Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam kasus ini.
Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Di antaranya Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara sisanya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Selain itu ada Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Duduk Perkara
Berikut duduk perkara kasus dugaan korupsi pembangunan tower BTS Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Kasus tersebut, terendus dalam proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Pada tahun 2020, BAKTI Kominfo diberikan proyek untuk membangun Base Transceiver Station (BTS) 4G untuk mengakomodasi layanan internet.
Seharusnya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia.
Namun, para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.
Kecurigaan pun terjadi ketika sampai batas pertanggungjawabannya, banyak proyek BTS tersebut tiba-tiba berakhir dan beberapa BTS tidak dapat digunakan oleh masyarakat.
Kasus ini terendus pada bulan Agustus 2022.
Gelar perkara kasus ini dilakukan oleh Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada 25 Oktober 2022.
Penyidik kemudian meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada 13 November 2022.
Selanjutnya ditetapkan tiga tersangka, yaitu Dirut BAKTI Kominfo AAL.
Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia inisial GMS dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS.
Kemudian, ketiga tersangka tersebut langsung ditahan pada 4 Januari 2023.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Malvyandie Haryadi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.