Mahfud MD Tanggapi Penetapan Tersangka Menkominfo Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung
Mahfud MD mengatakan tidak ada alasan Kejagung untuk menunda penetapan tersangka mantan sekjen Partai Nasdem tersebut.
Editor: Hasanudin Aco
![Mahfud MD Tanggapi Penetapan Tersangka Menkominfo Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mahfud-md-terkait-satgas.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi penetapan tersangka Menteri Komunikasi dan Informasi atau Menkominfo Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Mahfud MD mengatakan tidak ada alasan Kejagung untuk menunda penetapan tersangka mantan sekjen Partai Nasdem tersebut.
Dia meyakini Kejagung sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Johnny sebagai tersangka kasus rasuah.
"Tapi jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan untuk menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum," tulis Mahfud dalam akun Instagram pribadinya, Rabu (17/5/2023) seperti dikutip dari Kompas.TV.
"Jika sudah cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan," ujarnya.
Baca juga: Sosok Gregorius G Plate, Adik Johnny G Plate yang 2 Kali Diperiksa Kejaksaan dalam Kasus Korupsi BTS
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meminta kepada masyarakat untuk tetap mempercayai Kejagung, karena dirinya akan selalu mengawasi setiap perkembangan kasus tersebut.
"Jadi, yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini. Sebagai Menko Polhukam, saya akan terus mencermati dan ikut mengawal," ujarnya.
Mahfud menambahkan, penetapan itu bukan hanya sesuai hukum tetapi keharusan hukum. Karena, kasus ini sudah cukup lama digarap oleh Kejagung dengan sangat hati-hati.
"Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik."
"Kalau tidak yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup, Kejagung tidak akan menjadikan siapapun sebagai tersangka," katanya.
Seperti diketahui, Johnny G Plate menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022.
Kerugian negara dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS Kominfo mencapai Rp 8,3 triliun.
Nilai tersebut merupakan hasil penghitungan Kejaksaan Agung bersama Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP).
Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi menjelaskan, peran Menkominfo Johnny G Plate hingga ditetapkan menjadi tersangka.
Menurut dia, selaku pengguna anggaran dan memegang jabatan menteri, Johnny G Plate diduga terlibat dalam perkara rasuah tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini kami mempunyai cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangungan BTS 4G paket 1,2,3,4 dan 5, tentunya selaku pengguna anggaran dan menteri," kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023) dalam Breaking News KompasTV.
Ia menyebut, pihaknya melakukan penggeledahan Kantor Kementerian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan rumah dinas Johnny G Plate.
"Selanjutnya, setelah kami lakukan pemeriksaan kami lakukan penggeledahan di rumah dinas dan Kantor Kominfo," kata Kuntadi.
Johnny menambah daftar tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, terdapat lima tersangka dalam kasus tersebut, lima orang tersangka yang dilakukan perpanjangan masa penahanan yaitu Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo.
Yohan Suryanto (YS) selalu tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. Tersangka Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Tersangka Mukti Ali Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment. Tersangka Irwan Heryawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.