Fakta MUI dan PA 212 Tolak Konser Coldplay di Jakarta Terkait Isu LGBT, Tak Bisa Dianggap Remeh
PA 212 dan MUI sama-sama menolak konser Coldplay di Jakarta karena sang artis mendukung LGBT.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.com - Konser grup band asal Inggris, Coldplay, di Jakarta pada 15 November 2023 mendapat penolakan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Persaudaraan Alumni (PA) 212.
Penolakan ini terjadi lantaran MUI dan PA 212 sama-sama beranggapan Coldplay adalah pendukung LGBTQ+.
Lantas, seperti apa fakta-fakta penolakan konser Coldplay di Jakarta oleh MUI dan PA 212?
Berikut Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber:
Baca juga: Viral Dugaan Penipuan Penjualan Tiket Konser Coldplay, Bareskrim Berencana Panggil Penyelenggara
1. Dianggap bertentangan dengan nilai Pancasila dan konstitusi
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PA 212, Novel Bamukmin, tegas menolak konser Coldplay di Jakarta.
Alasannya, karena Chris Martin dkk mendukung LGBT.
Padahal, kata Novel, LGBT bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Karena itu, ia mengimbau kepada pihak penyelenggara untuk mengurungkan niat mendatangkan Coldplay di Indonesia.
"Saya mengimbau agar panitia segera mengurungkan niatnya mendatangkan Coldplay."
"Karena masih banyak grup musik yang tidak beraliran mendukung LGBT dan atheis," ungkap Novel, dilansir Wartakotalive.com, Senin (15/5/2023).
Hal demikian juga turut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas.
Ia mengatakan LGBT, yang mendapat dukungan dari Coldplay, bertentangan dengan UUD 1945 dan konstitusi.
Anwar Abbas menerangkan, berdasarkan konstitusi negara Indonesia, hanya enam agama yang diakui negara.