Hary Tanoe Diisukan akan Gantikan Johnny G Plate Jadi Menkominfo, Begini Kata Jokowi dan Perindo
Hary Tanoesoedibjo dinilai berpeluang menjadi Menkominfo, berikut ini kata Jokowi dan Perindo.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, dinilai paling berpeluang menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Hary Tanoesoedibjo pun diisukan akan menjadi Menkominfo menggantikan Johnny G Plate yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).
Mengenai pengganti Johnny G Plate, Direktur Eksekutif Trias Politika, Agung Baskoro, memberi tanggapannya.
Agung Baskoro menilai Hary Tanoesoedibjo sukses sebagai pemilik MNC Group.
"Ada nama Hary Tanoesoedibjo yang sukses sebagai Ketum Perindo dan Pemilik MNC Group," ujarnya kepada Tribunnews.com, Rabu (17/5/2023).
Terkait isu Hary Tanoesoedibjo akan menjadi Menkominfo, Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan memberikan tanggapan.
Baca juga: VIDEO Johnny G Plate Tersangka, Sekjen Gerindra: Saya Berdoa Mudah-mudahan Badai Ini Cepat Berlalu
Jokowi tidak menjawab saat ditanya kemungkinan Hary Tanoesoedibjo menjadi Menkominfo menggantikan Johnny G Plate.
Namun, Jokowi menegaskan, kini Menkominfo dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) yakni Menko Polhukam Mahfud MD.
“Plt nya Pak Menko Polhukam,” ungkap Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Jumat (19/5/2023).
Kata Perindo
Sementara itu, Partai Perindo mengaku siap memilihkan kader terbaiknya untuk mengisi kekosongan jabatan Menkominfo bila diminta Jokowi untuk menggantikan Johnny G Plate.
"Kita tunggu saja nanti presiden yang akan menentukan,” kata Ketua Bidang Politik dan Kebijakan Publik DPP Partai Perindo, Heri Budianto, Kamis (18/5/2023), dilansir Wartakotalive.com.
Heri Budianto menjelaskan, Perindo pada prinsipnya menjadi partai yang siap mendukung seluruh kebijakan yang baik dari Jokowi, termasuk bila harus mengisi jabatan Menkominfo.
“Perindo selalu mendukung keputusan Presiden soal itu," tambah Heri.
Baca juga: Jokowi Yakin Kejaksaan Agung Profesional Tangani Kasus Korupsi yang Seret Johnny G Plate
Pengganti Johnny G Plate Disebut Bukan dari NasDem
Di sisi lain, Jokowi dinilai tidak akan memilih figur dari Partai NasDem sebagai pengganti Johnny G Plate sebagai Menkominfo.
Hal itu disampaikan oleh pengamat politik, Ujang Komarudin.
Adapun kasus menteri terjerat korupsi dalam periode pemerintahan Jokowi tidak terjadi sekali ini saja.
Sebelumnya, mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara, dan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, sudah lebih dulu mengalami kasus serupa.
Baca juga: Johnny G Plate Tersangka, Amien Rais: Bung Surya Paloh Silakan Pukul Balik Jangan Hanya Diam Saja
Ujang pun menjelaskan, kedua menteri yang terjaring korupsi itu posisinya diganti dengan sosok yang masih berkaitan erat dengan koalisi pemerintahan Jokowi, yakni Tri Rismaharini dari PDIP sebagai Mensos dan Wahyu Sakti Trenggono sebagai Menteri KPP yang dulunya pernah menjadi Tim Pemenangan Jokowi-JK di Pilpres 2014.
“Kita punya pengalaman misalkan ketika menteri PDIP Mensos Juliari Batubara ditangkap KPK maka penggantinya adalah menteri PDIP lagi, Risma."
"Lalu menteri Edhy Prabowo di Gerindra ketika ditangkap. Itu (penggantinya) masih bagian dari koalisi pendukung Jokowi,” papar Ujang, Kamis.
Sebagai informasi, Johnny G Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu (17/5/2023).
Johnny G Plate ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Baca juga: Kala Demokrat-PKS Sebut Koalisi Perubahan Masih Solid Usai Johnny G Plate Tersangka
Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).
Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp 8,032 triliun.
Kasus ini disebut sangat strategis karena merupakan proyek yang menyasar daerah Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal (3T).
Johnny G Plate dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Tanggapi Johnny G Plate Jadi Tersangka, Amien Rais: Bung Surya Paloh, Please Fight Back!
Sebelumnya, perkara ini telah menyeret lima tersangka.
Mereka yakni Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Oleh sebab itu, Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam kasus ini.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Fersianus Waku/Taufik Ismail/Mario Christian Sumampow) (Wartakotalive.com/Joanita Ary)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.