Jokowi Tunjuk Mahfud MD jadi Plt Menkominfo, Mahfud Janji Kawal Kasus Johnny G Plate
Jokowi mengatakan yang bertugas menggantikan Johnny G Plate sebagai Menkominfo adalah Menkopolhukam Mahfud MD, tepatnya jadi Plt Menkominfo.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk bertugas menggantikan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate.
Hal itu disampaikan Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/5/2023).
"(Yang bertugas menggantikan Johnny G Plate adalah) Pelaksana Tugasnya Pak Menkopolhukam," kata Jokowi dikutip dari YouTube Tribunnews.
Diketahui, dipilihnya Mahfud Md menjadi Plt Menkominfo karena Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G.
Terkait penanganan kasus tersebut, Jokowi meyakini Kejaksaan Agung (Kejagung) terbuka dan profesional.
"Kita harus mengormati proses hukum yang ada, yang jelas Kejagung pasti profesional dan terbuka terhadap kasus itu," ujar Jokowi.
Baca juga: Jokowi Yakin Kejaksaan Agung Profesional Tangani Kasus Korupsi yang Seret Johnny G Plate
Mahfud Kawal Kasus Johnny G Plate
Terkait penetapan tersangka dan penahanan Johnny G Plate, menurut Mahfud Md itu bukan hanya sesuai hukum tetapi keharusan hukum.
Pasalnya, kata Mahfud, kasus ini sudah cukup lama.
"Kasus ini sudah cukup lama digarap oleh kejaksaan dengan sangat hati-hati."
"Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik," kata Mahfud Md dikutip dari akun Instagramnya.
Kejaksaan, lanjut Mahfud, tidak akan menjadikan siapapun sebagai tersangka kalau tidak yakin dengan mininal dua alat bukti yang cukup.
"Tapi jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan untuk menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum. Jika sudah cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan," ujar Mahfud Md.
Lebih lanjut, Mahfud akan terus mengawal kasus yang menyeret Johnny G Plate ini.
"Sebagai Menko Polhukam, saya akan terus mencermati dan ikut mengawal," ujar Mahfud Md.
Johnny G Plate Tersangka
Seperti diketahui, Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejagung setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (17/5/2023) sejak pukul 09.00 WIB.
Dalam waktu tiga jam, tiba-tiba Johnny G Plate langsung keluar dari Gedung Kejagung dengan mengenakan rompi merah muda.
Ia lalu digelandang ke mobil Kejagung untuk ditahan.
Baca juga: Johnny G Plate Tersangka, Sekjen Gerindra: Saya Hanya Berdoa Mudah-mudahan Badai Ini Cepat Berlalu
Jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mencapai Rp 8 trilun lebih.
Dengan rincian detail sebesar Rp 8, 032 trilun.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, Rabu (17/5/2023).
"Hasil penghitungan kerugian negara, kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 8 trilun 32 miliar," ungkap Kuntadi dikutip dari Kompas Tv.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Berikut Riwayat Karir Menkominfo Johnny G Plate
Saat ini Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan insfrastruktur BTS 4G.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat tindak pidana korupsi pembangunan insfrastruktur BTS 4G paket 1,2,3,4 dan 5."
"Atas hasil pemeriksaan tersebut, penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Kuntadi.
Kini Johnny G Plate kini sedang menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Tersangka, Kejaksaan Agung Dalami Aliran Dana Proyek BTS ke Partai Politik
Selanjutnya, pihak penyidik tengah melakukan penggeledahan di rumah dinas yang bersangkutan.
Yakni di Kompleks Menteri Widya Chandra V, Nomor 27 Jakarta Selatan.
Termasuk penggeledahan kantornya di Kominfo.
"Kita lihat apakah kasus ini masih bisa kita kembangkan atau tidak," ungkap Kuntadi.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)