Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Tunjuk Mahfud MD jadi Plt Menkominfo, Mahfud Janji Kawal Kasus Johnny G Plate

Jokowi mengatakan yang bertugas menggantikan Johnny G Plate sebagai Menkominfo adalah Menkopolhukam Mahfud MD, tepatnya jadi Plt Menkominfo.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Jokowi Tunjuk Mahfud MD jadi Plt Menkominfo, Mahfud Janji Kawal Kasus Johnny G Plate
Youtube Sekretariat Presiden dan Instagram @mohmahfudmd
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menkopolhukam Mahfud Md untuk bertugas menggantikan Johnny G Plate di Menkominfo 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk bertugas menggantikan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate.

Hal itu disampaikan Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/5/2023).

"(Yang bertugas menggantikan Johnny G Plate adalah) Pelaksana Tugasnya Pak Menkopolhukam," kata Jokowi dikutip dari YouTube Tribunnews.

Diketahui, dipilihnya Mahfud Md menjadi Plt Menkominfo karena Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G.

Terkait penanganan kasus tersebut, Jokowi meyakini Kejaksaan Agung (Kejagung) terbuka dan profesional.

"Kita harus mengormati proses hukum yang ada, yang jelas Kejagung pasti profesional dan terbuka terhadap kasus itu," ujar Jokowi.

Baca juga: Jokowi Yakin Kejaksaan Agung Profesional Tangani Kasus Korupsi yang Seret Johnny G Plate

Mahfud Kawal Kasus Johnny G Plate

Berita Rekomendasi

Terkait penetapan tersangka dan penahanan Johnny G Plate, menurut Mahfud Md itu bukan hanya sesuai hukum tetapi keharusan hukum.

Pasalnya, kata Mahfud, kasus ini sudah cukup lama.

"Kasus ini sudah cukup lama digarap oleh kejaksaan dengan sangat hati-hati."

"Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik," kata Mahfud Md dikutip dari akun Instagramnya.

Kejaksaan, lanjut Mahfud, tidak akan menjadikan siapapun sebagai tersangka kalau tidak yakin dengan mininal dua alat bukti yang cukup.

"Tapi jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan untuk menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum. Jika sudah cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan," ujar Mahfud Md.

Lebih lanjut, Mahfud akan terus mengawal kasus yang menyeret Johnny G Plate ini.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas