Kadinkes Lampung Reihana Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan KPK, Butuh Waktu Tambahan Siapkan Dokumen
Kadinkes Lampung, Reihana Wijayanto, meminta pemeriksaan di KPK ditunda karena masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyiapkan dokumen yang diminta.
Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung, Reihana Wijayanto, meminta dijadwalkan ulang pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Hal tersebut lantaran Reihana membutuhkan waktu tambahan untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Demikian disampaikan oleh Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati.
"Informasi yang kami terima dari tim, beliau meminta penundaan jadwal," kata Ipi Maryati kepada wartawan pada Jumat (19/5/2023).
"Beliau masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan data dan dokumen pendukung yang harus dilengkapi," imbuhnya.
Dokumen-dokumen dimaksud di antaranya ada dokumen yang diminta oleh Tim Direktorat PP LHKPN.
Baca juga: Kejanggalan Harta Kadinkes Lampung Reihana: LHKPN Diisi Staf, Punya 6 Rekening Dilaporkan 1 Rekening
KPK Temukan Kejanggalan
Sebelumnya, KPK menemukan dua kejanggalan setelah mengklarifikasi LHKPN milik Reihana.
Pada pemeriksaan pertama, kejanggalannya adalah LHKPN Reihana selama ini diisi oleh stafnya.
"Karena yang kemarin dia ternyata LHKPN-nya dibikin sama stafnya, makanya lima tahun jumlahnya enggak berubah dia enggak tahu," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Selasa (9/5/2023).
Kejanggalan kedua, yakni diduga Reihana juga tidak melaporkan sejumlah rekening bank yang dimilikinya.
“Beberapa rekening bank tidak dilaporkan, padahal 2021 pernah diklarifikasi dengan penyakit yang sama,” tutur Pahala.
Menurut Pahala, dua hal itu baru temuan awal yang didapatkan timnya dari hasil klarifikasi yang dilakukan terhadap Reihana.
Harta Kekayaan Reihana Wijayanto Dianggap Terlalu Sedikit
Pemanggilan untuk klarifikasi LHKPN tersebut dilakukan setelah sebelumnya tim LHKPN melakukan analisis data awal.
Dari analisi data awal itu ditemukan ketidaksesuaian profil yang bersangkutan dengan LHKPN yang disampaikan.
KPK menyebut ada ketidakcocokan harta dan gaya hidup.
Kemudian, laporan harta kekayaan milik Reihana tersebut dianggap terlalu sedikit dibandingkan kehidupan mewah yang dipertontonkan yang dipamerkan di media sosial.
Dalam media sosialnya, Reihana kerap pamer harta kekayaan.
Berdasarkan foto-foto yang diunggah oleh @PartaiSocmed, Reihana terlihat sering memamerkan pakaian branded dari Hermes hingga LV.
Kemewahan yang dipamerkan itu dinilai tak wajar sebagai seorang kepala dinas bergaji Rp5 jutaan per bulan.
Baca juga: Fakta-fakta Klarifikasi LHKPN Kadinkes Lampung Reihana, KPK Akan Periksa Kembali
Selain itu, juga tak sejalan dengan laporan harta kekayaan yang nyaris tidak berubah selama lima tahun terakhir.
Karenanya, Reihana pun dipanggil untuk memberikan klarifikasi harta-hartanya itu dan menjelaskan sumber kemewahan yang sering dipamerkan di media sosial.
Pada laporan 13 Mei 2016, Reihana melaporkan LHKPN senilai Rp0. Setahun kemudian, 2017, LHKPN yang dilaporkan Rp2,5 miliar.
Kemudian pada tahun 2018, 2019, dan 2020, stagnan pada angka Rp2,6 miliar. Jumlah itu hanya naik sekitar Rp100 juta dari LHKPN tahun 2017.
Pada laporan tahun 2021, LHKPN Reihana kembali naik Rp100 juta menjadi Rp2,7 dan hanya bertambah Rp15 juta pada tahun 2022.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian Pratama/Ashri Fadilla)