Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemeriksaan Tak Berhenti di Jhonny G Plate, Kejagung Usut Aliran Uang Korupsi

Kejaksaan tidak akan berhenti pada penetapan tersangka Johnny G Plate kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS

Editor: Erik S
zoom-in Pemeriksaan Tak Berhenti di Jhonny G Plate, Kejagung Usut Aliran Uang Korupsi
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dengan mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan diborgol berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan dugaan aliran uang ke Partai NasDem masih didalami.

Kuntadi memastikan bahwa kerja kejaksaan tidak akan berhenti pada penetapan tersangka Johnny G Plate (JGP) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek base transceiver station (BTS) senilai Rp 8 triliun.

Baca juga: Mahfud MD Sebut 985 Tiang BTS yang Diduga Dikorupsi Johnny G Plate Mangkrak 

"Terkait aliran dana tentu saja saat ini masih kita dalami dan nanti tentu saja makanya kami juga setelah menetapkan tersangka ini, kegiatannya tidak berhenti begitu saja,” ucapnya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (17/5/2023).

Menurutnya, penyidik Kejagung masih bekerja mengumpulkan alat bukti lain sehingga keterlibatan partai akan terlihat.

“Kita masih melakukan pengumpulan-pengumpulan alat bukti yang lain. Kalau nanti ketemu pasti akan kami sampaikan," ucap Kuntadi.

Kuntadi juga menyampaikan penahanan terhadap tersangka JGP murni penegakan hukum.

Menurutnya, JGP akan dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).

Berita Rekomendasi

“Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ungkap Kuntadi.

Baca juga: Hormati Proses Hukum Johnny G Plate, AHY: Kami Ingin Hukum Ditegakkan Secara Adil, Tak Tebang Pilih

“Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," sambungnya.

JGP langsung ditahan Kejaksaan Agung RI (Kejagung) selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung terhitung sejak Rabu (17/5/2023).

Tersangka JGP menggunakan rompi warna pink tahanan Kejagung dengan tangan diborgol saat digiring masuk ke mobil tahanan.

Tidak ada sepatah katapun yang dilontarkan JGP, dirinya hanya melempar senyum kepada awak media.

Adapun JGP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.

Baca juga: Asal Usul Terendusnya Korupsi BTS yang Menjerat Menkominfo Johnny G Plate, Berawal Dari Temuan Ini

JGP ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas