Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Amankan 5 Pembantu Dito Mahendra dan Nindy Ayunda, Terungkap Majikannya Tinggal Bersama

Penyidik Bareskrim Polri menggeledah dua rumah Dito Mahendra di kawasan Cilandak dan Cipete, Jakarta Selatan kemarin.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bareskrim Amankan 5 Pembantu Dito Mahendra dan Nindy Ayunda, Terungkap Majikannya Tinggal Bersama
Kompas.com/Syakirun Ni'am
Dito Mahendra di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/2/2023). Bareskrim Polri amankan 5 pembantu Dito Mahendra dan Nindy Ayunda, terungkap keduanya sudah tinggal bersama. 

Dalam penggeledahan di dua rumah itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya menyita sejumlah barang bukti.

Dari rumah pertama di Jalan Brawijaya, polisi menyita satu buah paspor atas nama Mahendra Dito Sampurno dengan nomor C9139533 yang berlaku hingga 27 May 2027, satu pucuk airsoft gun jenis pistol dengan Nomor WET5168 buatan Taiwan, satu buah boks senjata api Cabot Gun, 45 ACP SN CGC1144 dan satu unit hp merk Nokia.

Sementara itu di rumah kedua, polisi menyita satu pucuk senjata airsoft gun hitam merk Wingmaster Shotgun Model 870 yang dilengkapi dengan 1 magazin warna hitam.

Selanjutnya, 29 butir peluru lapua kaliber 7,62 x 39 mm, 25 butir peluru MU1-TJ kaliber 9 x 19 mm, 24 butir peluru yang ada di dalam kotak warna hitam bertuliskan Eley, satu buah flashlight merk night evolution, satu buah performance pistol barrel glock Swenson berwarna hitam, satu buah kotak warna hitam yang berisi lima belas selongsong peluru dan KTP atas nama Mahendra Dito Sampurno.

Bareskrim Polri telah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).

Polisi pun beberapa kali memanggil Dito Mahendra untuk diperiksa.

Berita Rekomendasi

Namun, yang bersangkutan kerap mangkir dan hingga kini keberadaannya belum diketahui.

Dito Mahendra diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas