Jawaban Jokowi saat Ditanya Kemungkinan Hary Tanoe Jadi Plt Menkominfo: 'Plt nya Pak Menkopolhukam'
Jokowi belum menentukan pejabat definitif Menkominfo. Ia menyerahkan tugas tersebut sementara kepada Mahfud MD.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menko Polhukam Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) usai Johnny Gerard Plate menjadi tersangka korupsi.
Jokowi belum menentukan pejabat definitif Menkominfo. Ia menyerahkan tugas tersebut sementara kepada Mahfud MD.
"Plt Pak Menko Polhukam," kata Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdana Kusuma, Jumat (19/5/2023).
Mengenai isu bahwa ia akan menunjuk Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo sebagai Menkominfo definitif pengganti Johnny Plate, Jokowi tidak menjawab.
Baca juga: Hary Tanoe Diisukan akan Gantikan Johnny G Plate Jadi Menkominfo, Begini Kata Jokowi dan Perindo
Ia hanya mengatakan bahwa Menkominfo dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) yakni Menkopolhukam Mahfud MD.
"Plt nya pak Menkopolhukam," kata Jokowi sebelum bertolak ke Hiroshima, Jepang.
Jokowi juga memberikan jawaban yang sama ketika ditanya siapa yang akan menjadi Menkominfo definitif nantinya, serta sosok dari partai apa yang akan mengisi kursi sepeninggal Johnny Plate.
"Plt nya Pak Menkopolhukam," kata Jokowi mengulang jawaban yang sama.
Jokowi pun mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan.
Ia menyerahkan kasus korupsi pengadaan menara BTS ini ke Kejaksaan Agung.
Dia menampik tudingan intervensi politik di kasus ini. Jokowi juga membantah penetapan tersangka Johnny Plate bentuk politisasi.
"Kejaksaan Agung akan terbuka dan kerja profesional terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu," ujarnya.
Baca juga: Denny Indrayana: Kasus Johnny G Plate Terindikasi Libatkan Partai Lain, Politisasi Harus Dihilangkan
Johnny Plate Tersangka
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Johnny Plate sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan menara BTS.
Ia dinyatakan terlibat dalam proyek yang diprediksi merugikan negara Rp 8 triliun.
Plate dijadikan tersangka dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran.
"Yang bersangkutan terlibat melakukan tindak pidana di kasus BAKTI Kominfo selaku kuasa pengguna anggaran, selaku menteri," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi di Kejagung, Rabu (17/5/2023).
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut penetapan Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka sempat ditunda oleh Kejaksaan Agung.
Dia mengatakan penyidik menambah waktu untuk mengecek kembali alat bukti agar tak ada kekeliruan yang berpotensi menimbulkan tuduhan politisasi hukum.
"Sebenarnya, ini sudah agak tertunda satu atau dua minggu ya, karena diteliti lagi agar tidak salah, agar tidak menjadi isu politik," ujar Mahfud di sela-sela kegiatan di Hotel Bidakara Jakarta Selatan pada Kamis (18/5/2023) malam.
Mahfud lantas membeberkan bahwa pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut sudah dimulai sejak tahun 2020.
Baca juga: Johnny G Plate Tersangka, Jokowi Tunjuk Mahfud MD Sebagai Plt Menkominfo
Proyek ini memiliki rancangan anggaran sebesar Rp 28 triliun yang akan dikeluarkan sampai 2024.
Guna merealisasikannya, Mahfud mengatakan dana kemudian dicairkan Rp10 triliun untuk proyek pembangunan tower base transceiver station (BTS) 4G dengan target 1.200 tower dalam jangka waktu 2020-2021.
Akan tetapi, ia mengatakan tower BTS 4G itu tak kunjung dibangun sampai akhir tahun 2021.
Mahfud kemudian menjelaskan 4.800 tower BTS 4G Kominfo awalnya ditargetkan dibangun pada jangka waktu Desember 2021 hingga Maret 2023.
Meski demikian, hanya 985 tower BTS 4G yang telah dibangun hingga saat ini tapi tidak bisa digunakan.
Mahfud menjelaskan kasus korupsi yang menjerat Johnny G Plate itu menyebabkan sekitar 985 tower BTS dalam kondisi mangkrak.
"Itu kan mau membangun 4.800 tiang. Tiang itu dijejak dengan satelit oleh BPKP, ditemukan hanya ada 985, itu pun semua yang dijadikan sampel tidak ada. Hanya barang-barang mentah, mati, enggak ada gerakan sinyal dioperasikan. Mangkrak dan belum ada barangnya, yang adapun mangkrak," sambung dia.
Mahfud mengatakan kondisi ini diketahui ketika Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memeriksa keberadaan ratusan tower BTS itu melalui satelit.
Kerugian negara yang semula dihitung oleh Kejaksaan Agung hanya sekira Rp 1 triliun, bertambah setelah BPKP turun tangan.
"Diperiksa itu ternyata mulai dari perencanaan, dari mulai penunjukan konsultan, penunjukan barang, mark-up dan sebagainya, nah itu yang kemudian dijadikan alasan," kata Mahfud.
Mahfud memastikan kasus korupsi yang menjerat Johnny G Plate itu tak memiliki kaitan dengan upaya politisasi hukum.
"Mari kita berpikir positif saja ini tidak mengarah ke partai, tapi tindak pidana dugaan tindak pidana korupsi yang nanti bisa dinilai secara terbuka di pengadilan," kata dia.
Mahfud juga memastikan tidak ada politisasi hukum terkait penetapan tersangka Johnny. Ia telah memastikan hal tersebut ke Kejaksaan Agung.
Ia mengaku telah mengatakan ke Kejaksaan Agung untuk segera meningkatkan status Johnny sebagai tersangka apabila dua alat bukti sudah terpenuhi.
Karena, lanjut Mahfud, apabila status hukum Johnny tidak ditingkatkan setelah alat bukti terpenuhi dengan alasan kondusifitas politik maka hal tersebut adalah salah.
"Saya pastikan tidak ada politisasi hukum, karena saya mengikuti kasus ini dari awal," kata Mahfud.(tribun network/fik/git/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.