Tilang Manual Kembali Diterapkan Tanpa Lakukan Razia, Hanya Boleh Dilakukan Polantas Bersertifikat
Anggota polisi yang belum tersertifikasi, nantinya tidak diarahkan untuk melakukan penindakan tilang manual.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri kembali menerapkan tilang manual di sejumlah wilayah.
Namun, tak semua polisi yang bisa menindak atau melakukan tilang manual.
Penindakan dengan tilang manual hanya dapat dilakukan oleh polisi lalu lintas (Polantas) yang memiliki surat tugas dan bersertifikasi.
"Penindakan (tilang manual) oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangan tertulis, Jumat (19/5/2023).
Baca juga: Tilang Manual Kembali Berlaku, Korlantas Polri Pastikan Tak Ada Razia Polisi
Sandi mengatakan hanya polantas yang bersertifikasi yang akan melakukan penilangan secara manual.
Sedangkan anggota polisi yang belum tersertifikasi nantinya tidak diarahkan untuk melakukan penindakan tilang manual.
"Petugas lalu lintas yang sudah tersertifikasi maka menindak. Petugas-petugas itulah yang akan dimajukan ke masyarakat. Tapi kalau belum tersertifikasi akan dievaluasi untuk tidak menindak," beber Sandi.
Senada dengan Sandi, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan tidak semua Polantas yang dibekali surat tilang.
"Kita memberikan surat tilang itu tidak kepada petugas sembarangan, memang kepada petugas yang memiliki kualifikasi sehingga untuk menghindari komplain," jelasnya.
"Tidak seperti dulu. Jadi yang megang tilang adalah personel yang dia sudah punya sertifikasi tilang, plus sudah lulus assessment integritas," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas itu berdasarkan surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023 yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi.
Dalam aturan itu, penindakan hanya dilakukan petugas tertentu untuk menekan pelanggaran.
"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan," ucap Sandi.
Adapun pemberlakuan tilang manual didasari oleh makin banyaknya pengendara nekat melanggar lalu lintas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.