Tilang Manual Kembali Diterapkan Tanpa Lakukan Razia, Hanya Boleh Dilakukan Polantas Bersertifikat
Anggota polisi yang belum tersertifikasi, nantinya tidak diarahkan untuk melakukan penindakan tilang manual.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Tilang manual kata Latief merupakan langkah terakhir dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. Tilang manual akan dikenakan kepada mereka yang melakukan pelanggaran dan potensi membahayakan lebih besar.
"Jadi tilang ini adalah terakhir, tindakan kepolisian itu mengingatkan, menegur, jadi tidak harus ditilang," kata Latif dikutip antara.
Latif sudah meminta jajarannya untuk menilang pengendara yang membahayakan dirinya sendiri dan pengguna jalan lain.
"Kalau sudah sangat membahayakan seperti boncengan tiga, tidak menggunakan helm, kita lihat situasi bisa diingatkan suruh turun dulu, suruh ambil, tapi kalau sudah sangat membahayakan, ugal-ugalan pasti kita tilang itu langkah terakhir," tambah Latif.
Baca juga: Tilang manual berlaku lagi, imbas penerapan ETLE kerap diakali meski dinilai bisa kurangi pungli
Terkait anggapan dan pro-kontra di masyarakat bahwa tilang manual sebagai bentuk inkonsistensi pimpinan Polri, Latief membantahnya.
Menurutnya, pengambilan langkah ini mengacu pada hasil evaluasi dalam menindak pelanggaran lalu lintas sekaligus memberikan edukasi kepada para pelanggar.
"Kebijakan pimpinan dalam hal penegakan untuk pelanggaran lalu lintas bukannya tidak konsisten, tetapi tentunya melalui beberapa evaluasi yang sudah kami lakukan dari bulan pada saat pemberlakuan tilang elektronik," tutur Latif.(tribun network/abd/dod)