Kejaksaan Agung Amankan Dokumen yang Bisa Membuktikan Keterlibatan Johnny G Plate dalam Korupsi BTS
Dokumen ditemukan tim penyidik Kejaksaan Agung dari rumah dinas Johnny G Plate di Jalan Widya Chandra V Nomor 27, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah memegang sejumlah dokumen yang berisi bukti keterlibatan eks Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus rasuah menara base transceiver station (BTS).
Dokumen tersebut ditemukan tim penyidik Kejaksaan Agung dari rumah dinas Johnny G Plate di Jalan Widya Chandra V Nomor 27, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
"Yang dibawa itu dokumen terkait dengan bukti keterlibatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi pada Minggu (21/5/2023).
Sayangnya tak dirincikan lebih lanjut keterlibatan Johnny G Plate dari temuan dokumen-dokumen tersebut.
Namun yang pasti, dokumen-dokumen itu berkaitan dengan proyek pembangunan tower BTS yang berada di bawah naungan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo).
"Yang pasti terkait proyek," katanya.
Baca juga: Kasus BTS Johnny G Plate, Anies Dorong Transparansi dan Minta Semua yang Terlibat Diperiksa
Selain dokumen, tim penyidik juga telah menyita sebuah mobil terkait Johnny G Plate.
Mobil tesebut ialah Range Rover seri Velar berwarna putih dengan nomor plat B 10 HAN.
Diketahui mobil pabrikan Inggris itu dijual di pasaran mulai dari Rp 2 miliar.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, mobil itu terparkir di sekitar Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada Jumat (19/5/2023).
"Iya disita terkait JP," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo, Minggu (21/5/2023).
Untuk sementara, tim penyidik masih menyita satu mobil yang terkait dengan Johnny G Plate.
"Baru satu mobil," katanya.