Hakim Tolak Eksepsi Fatia Maulidiyanti soal Kasus Pencemaran Nama Baik 'Lord' Luhut
Hakim pun memerintahkan agar pemeriksaan perkara pidana Haris Azhar dengan nomor registrasi 203/Pidsus/2023/PNJaktim untuk dilanjutkan.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Namun Luhut dijelaskan Asfinawati tak pernah mengindahkan itikad baik yang dilakukan oleh kliennya tersebut.
"Maka hal tersebut menunjukkan bahwa tindakan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Fatia Maulidyanti bukanlah didasarkan pada pelapor yang beritikad baik," pungkasnya.
Haris Azhar dan Fatia Didakwa Lakukan Pencemaran Nama Baik
Terdakwa kasus pencemaran nama baik yakni Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiayanti dan mantan Koordinator KontraS Haris Azhar didakwaan masing-masing tiga dan empat pasal KUHP Pidana.
Adapun Senin (3/4/2023) Haris Azhar dan Fatia Maulidiayanti jalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik Luhut Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Dari pantauan Tribunnews.com di lokasi dakwaan yang disebut jaksa untuk Haris Azhar meliputi.
Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu untuk Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.