Johnny G Plate Terancam Dimiskinkan, PPATK Telusuri Asetnya, Kejagung Sita Mobil Mewahnya
Eks Menkominfo Johnny G Plate terancam dimiskinkan jika dijerat TPPU, PPATK mulai telusuri asetnya dan Kejagung sita mobil mewah senilai Rp 2 Miliar.
Penulis: Theresia Felisiani
Hingga kini, tim penyidik terus mendalami dan mengumpulkan alat bukti terkait dugaan keterlibatan Johnny G Plate dalam perkara TPPU.
Pendalaman pun dilakukan dengan menelusuri aliran keuntungan yang diperoleh Johnny dari korupsi BTS ini.
"Nanti dilihat lagi ini siapa yang nerima, siapa yang diuntungkan," katanya.
Sebagai informasi, dalam TPPU dari perkara pokok korupsi pembangunan BTS, tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka.
Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Penyidik Kejaksaan Agung Sita Mobil Mewah Milik Tersangka Korupsi BTS Johnny G Plate
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita mobil mewah milik Johny G Plate, tersangka kasus rasuah menara base transceiver station (BTS).
Mobil tersebut ialah Range Rover seri Velar berwarna putih.
Diketahui mobil pabrikan Inggris itu dijual di pasaran mulai dari Rp 2 miliar.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, mobil itu telah terparkir di sekitar Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta pada Jumat (19/5/2023).
"Iya disita terkait JP," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo, Minggu (21/5/2023).
Untuk sementara, tim penyidik masih menyita satu mobil yang terkait dengan Johnny G Plate.
"Baru satu mobil," katanya.
Aset-aset eks Menkominfo tersebut pun terus dikejar oleh tim penyidik.