Kadinkes Lampung Reihana Bungkam Usai Diperiksa Kedua Kali oleh KPK
Alasan Reihana meminta penundaan pemeriksaan karena dia membutuhkan waktu tambahan untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
Awalnya, Reihana dijadwalkan untuk diperiksa kedua kalinya pada Jumat (19/5/2023).
Namun dia tidak menghadiri pemeriksaan tersebut.
"Informasi yang kami terima dari tim, beliau meminta penundaan jadwal," kata Jubir KPK, Ipi Maryanti kepada wartawan pada Jumat (19/5/2023).
Alasan Reihana meminta penundaan pemeriksaan karena dia membutuhkan waktu tambahan untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Termasuk di antaranya dokumen-dokumen yang diminta Tim Direktorat PP LHKPN.
"Baliau masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan data dan dokumen pendukung yang harus dilengkapi," katanya.
Sebelumnya Kadinkes Lampung, Reihana Wijayanto telah menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (8/5/2023).
Dalam pemeriksaan itu, KPK menemukan dua kejanggalan usai mengklarifikasi LHKPN milik Kadinkes Lampung Reihana Wijayanto, berdasarkan pemeriksaan pertama.
Kejanggalan pertama, selama ini LHKPN tidak langsung diisi oleh Reihana, melainkan stafnya.
"Karena yang kemarin dia ternyata LHKPN-nya dibikin sama stafnya makanya lima tahun jumlahnya enggak berubah dia enggak tahu," ujar Pahala Nainggolan, Selasa (9/5/2023).
Baca juga: Hari Ini Kadinkes Lampung Reihana Diperiksa KPK soal LHKPN
Kejanggalan kedua, Pahala menduga Reihana juga tidak melaporkan sejumlah rekening bank yang dimilikinya.
Padahal, masalah serupa pernah terjadi pada saat KPK mengklarifikasi LHKPN Reihana pada 2021.
“Beberapa rekening bank tidak dilaporkan, padahal 2021 pernah diklarifikasi dengan penyakit yang sama,” katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.