MUI Kecam Pernyataan Mahfud MD Sebut LGBT adalah Kodrat dan Tak Bisa Dilarang
MUI mengecam pernyataan Mahfud MD yang menyebut LGBT adalah kodrat dan tidak bisa dilarang. MUI menyebut kodrat adalah tidak diubah.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas mengecam pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD yang menyebut LGBT adalah kodrat sehingga tak bisa dilarang.
Anwar menganggap LGBT bukanlah masuk kategori kodrat dan justru bertentangan dengan hal tersebut.
Sehingga, Anwar mengatakan kehadiran LGBT di Indonesia harus ditolak dan dienyahkan karena melanggar falsafah bangsa.
"Jadi kalau begitu LGBT tidaklah masuk ke dalam kategori kodrat malah menentang dan bertentangan dengan kodrat. Oleh karena itu kehadiran LGBT di negeri ini harus ditolak dan dienyahkan dari hidup dan kehidupan kita terutama di Indonesia karena sikap dan pandangan serta gaya hidup tersebut sudah jelas-jelas bertentangan dengan falsafah bangsa kita, Pancasila, dan UUD 1945," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (22/5/2023).
Anwar mengatakan, dengan mengutip pernyataan cendekiawan asal Indonesia Mansour Fakih, bahwa kodrat adalah ketentuan biologis yang permanen atau tidak berubah.
Baca juga: Tolak Konser Coldplay Karena LGBT, MUI Sarankan Perbanyak Konser Musik yang Mengandung Edukasi
Hal ini, sambungnya, merupakan ketentuan Tuhan.
"Sebagai contoh sudah menjadi kodrat bagi perempuan menstruasi, hamil, melahirkan dan menyusui. Sementara sudah menjadi kodrat bagi laki-laki mempunyai sperma dan perempuan mempunyai indung telur," kata Anwar.
Selain itu, Anwar juga membeberkan contoh lain terkait kodrat manusia seperti laki-laki berpasangan dengan perempuan dan begitu pula sebaliknya.
Sehingga, sambungnya, sudah menjadi kodrat laki-laki mencintai perempuan, begitu juga sebaliknya.
Kendati demikian, Anwar menyebut manusia bisa mengingkari kodratnya sebagai laki-laki maupun perempuan.
Namun, hal tersebut justru berbahaya lantaran merugikan diri sendiri dan banyak orang.
Dalam hal ini, Anwar pun mencontohkan akan adanya kepunahan ketika laki-laki justru menikahi sesama laki-laki dan perempuan menikah dengan perempuan.
"Maka sudah bisa dipastikan 150 tahun yang akan datang tidak akan ada seorang anak manusiapun yang hidup di muka bumi ini. Mengapa hal itu bisa terjadi? karena akibat umat manusia telah menyalahi kodratnya.
Singgung KUHP, Mahfud Sebut LGBT Tidak Dilarang, yang Dilarang Perilakunya