MUI Kecam Pernyataan Mahfud MD Sebut LGBT adalah Kodrat dan Tak Bisa Dilarang
MUI mengecam pernyataan Mahfud MD yang menyebut LGBT adalah kodrat dan tidak bisa dilarang. MUI menyebut kodrat adalah tidak diubah.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Sebelumnya, Mahfud MD menyinggung terkait masalah LGBT saat memberikan sambutan dalam rakernas Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) yang digelar, Sabtu (20/5/2023) di Puncak Bogor.
Dia menjelaskan bahwa LGBT adalah kodrat sehingga tak bisa dilarang.
Menurutnya, hal yang dilarang dalam konteks LGBT adalah perilakunya.
"LGBT itu sebagai kodrat kan tidak bisa dilarang. Yang dilarang kan perilakunya. Orang LGBT itu diciptakan oleh Tuhan. Oleh sebab itu tidak boleh dilarang," tuturnya, dikutip Tribunnews.com dari YouTube KAHMI, Senin (22/5/2023).
Baca juga: Tolak Konser Coldplay, MUI Sindir Pejabat yang Cuma Berorientasi Uang dan Kesampingkan Ideologi
Adapun pernyataan Mahfud untuk menjelaskan terkait KUHP yang baru saja disahkan.
Pada tahun 2017, ujarnya, ada protes dalam beberapa pasal di KUHP yang sudah dibahas tetapi dikecam oleh masyarakat.
Ia pun mencontohkan salah satunya adalah LGBT hingga binatang peliharaan masuk ke pekarang orang lain.
Sebagai informasi, pembahasan pun kembali dilakukan oleh DPR dan baru disahkan pada akhir tahun lalu.
Berdasarkan KUHP yang baru disahkan, Mahfud mengatakan tidak ada larangan LGBT lantaran yang dilarang bukanlah LGBT-nya tetapi perilakunya yang ditunjukkan ke publik.
Ia kembali menegaskan bahwa manusia meski sebagai LGBT adalah ciptaan Tuhan.
"Orang LGBT kan diciptakan oleh Tuhan. Oleh sebab itu ndak boleh dilarang wong Tuhan yang menyebabkan dia hidupnya menjadi homo, lesbi, tetapi perilakunya yang dipertunjukan kepada orang itulah yang tidak boleh," tuturnya.
Baca juga: Wakil Ketua MUI Anwar Abbas Minta Pemerintah Batalkan Konser Coldplay di Jakarta, Singungg Soal LGBT
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan KUHP terbaru akan berlaku pada tahun 2026 dan tidak mengatur pasal terkait LGBT kendati ada pihak yang mendorong agar diatur.
"Sehingga apa rumusannya? Dalam RKUHP itu yang sekarang, yang akan berlaku kemudian, dikatakan rumusannya barang siapa melakukan hubungan seks di luar nikah dan anak di bawah umur, kan LGBT itu bisa tercakup di situ meski tidak semua," tuturnya.
"Sebab misal, dewasa tidak, di bawah umur kan sulit pembuktiannya, kan harus disaksikan, ya ndak mau orang LGBT disaksikan orang," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)