Tambahan Jabatan Sipil dalam Revisi UU TNI, Pengamat Ingatkan Kebangkitan Orde Baru
Usman Hamid menilai pengajuan penempatan prajurit aktif di kementerian tersebut dianggap justru memundurkan agenda reformasi
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Gita Irawan
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai pengajuan penempatan prajurit aktif di kementerian tersebut dianggap justru memundurkan agenda reformasi
Prajurit TNI, kata dia, sejak awal dilatih untuk cepat tanggap dan memiliki kedisplinan organisasi yang baik.
Ia mencontohkan dalam penanganan Covid-19 yang lalu di mana peran aktif para prajurit TNI aktif sangat signifikan bagi bangsa Indonesia menanggulangi Covid-19.
Menurutnya hal tersebut tidak dinilai sebagai dwifungsi seperti zaman orde baru dulu, tetapi hubungan sipil-militer yang lebih maju.
"Pasal 47 poin 2 itu sebenarnya juga untuk mengakomodasi berbagai praktek yang sudah dilakukan selama ini seperti kehadiran TNI di BNPB, BNPT, Bakamla, dan BNPP," kata Julius.
"Pasalnya waktu Undang-Undang TNI dibuat, badan-badan ini belum ada. Jadi tidak banyak yang baru," sambungnya.
Berita Rekomendasi