Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tambahan Jabatan Sipil dalam Revisi UU TNI, Pengamat Ingatkan Kebangkitan Orde Baru

Usman Hamid menilai pengajuan penempatan prajurit aktif di kementerian tersebut dianggap justru memundurkan agenda reformasi

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tambahan Jabatan Sipil dalam Revisi UU TNI, Pengamat Ingatkan Kebangkitan Orde Baru
Tribunnews.com/Gita Irawan
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai pengajuan penempatan prajurit aktif di kementerian tersebut dianggap justru memundurkan agenda reformasi 

Prajurit TNI, kata dia, sejak awal dilatih untuk cepat tanggap dan memiliki kedisplinan organisasi yang baik. 

Ia mencontohkan dalam penanganan Covid-19 yang lalu di mana peran aktif para prajurit TNI aktif sangat signifikan bagi bangsa Indonesia menanggulangi Covid-19. 

Menurutnya hal tersebut tidak dinilai sebagai dwifungsi seperti zaman orde baru dulu, tetapi hubungan sipil-militer yang lebih maju.

"Pasal 47 poin 2 itu sebenarnya juga untuk mengakomodasi berbagai praktek yang sudah dilakukan selama ini seperti kehadiran TNI di BNPB, BNPT, Bakamla, dan BNPP," kata Julius.

"Pasalnya waktu Undang-Undang TNI dibuat, badan-badan ini belum ada. Jadi tidak banyak yang baru," sambungnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas