Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Kasus Video Syur Wanita di Kebun Teh Ciwidey, Awalnya Iseng hingga Dijual Suami

Video syur seorang wanita di kebun teh Ciwidey, Jawa Barat sempat viral dan membuat heboh, rupanya video itu dijual suami.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Sri Juliati
zoom-in Fakta-fakta Kasus Video Syur Wanita di Kebun Teh Ciwidey, Awalnya Iseng hingga Dijual Suami
(Tribun Jabar/ Lutfi AM)
Kolase Tribunnews: Video syur seorang wanita di kebun teh Ciwidey, Jawa Barat sempat viral dan membuat heboh, rupanya video itu dijual suami. // Ilustrasi video syur. (Tribun Jabar/ Lutfi AM) 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita berpakaian hitam sempat viral lantaran video syurnya di Kebun Teh Ciwidey Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Wanita tersebut tampak melakukan hal tak senonoh, memperlihatkan bagian sensitifnya.

Rupanya sosok perekam video itu adalah sang suami sendiri.

Kini pasangan suami istri tersebut telah diringkus jajaran Polresta Bandung.

Kini keduanya, istri yang merupakan pemeran dalam video syur dan juga suami si pembuat hingga penyebar video syur telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Perekam Video Syur di Ciwidey Ngaku Awalnya Hanya Iseng dan untuk Konsumsi Pribadi

Lantas berikut fakta-fakta kasus video syur yang dilakukan suami istri di Kebun Teh Ciwidey Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat:

1. Perlihatkan Bagian Sensitif

Berita Rekomendasi

Video syur wanita di Kebun Teh Ciwidey Rancabali tersebut viral di sosial media.

Wanita berpakaian hitam tersebut membuat geger karena melakukan hal tak senonoh.

Pelaku memperlihatkan bagian tubuh sensitifnya.

Lokasi wanita yang melakukan hal tak senonoh tersebut disebut kerap dijadikan spot foto oleh wisatawan, mengutip TribunJabar.com.

Dengan beredarnya video tersebut, banyak yang mengecamnya, terutama warga yang tinggal di Rancabali.

2. Pelaku Suami Istri dengan Jarak Usia 15 Tahun

Rupanya video syur wanita di Kebun Teh Ciwidey dibuat oleh sang suami.

Para pelaku merupakan suami istri yang memiliki jarak usia 15 tahun.

Wanita bercadar tersebut adalah DM (27) dan yang membuat hingga menyebarkannya adalah sang suami RM (42).

3. Pengakuan Suami

RM mengaku awalnya video syur yang ia buat hanya untuk konsumsi pribadi.

Namun rupanya video syur istrinya tersebut Ia jual, tanpa sepengetahuan sang istri.

"Awalnya iseng-iseng saja, Pak. Namun karena enggak ada penghasilan dan buat kebutuhan sehari-hari (jadi dijual)," ujar RM saat ditanya oleh Kapolresta Bandung, Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Senin (22/5/2023), mengutip TribunJabar.com.

"Istri tahunya pas kemarin viral," kata RM sambil tertunduk dengan tangan diborgol.

RM mengungkapkan, video dengan durasinya kurang dari satu menit itu dijual Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu.

"Sekitar dua tiga bulan, totalnya menghasilkan Rp 5 juta," katanya.

4. Ada Beberapa Video

Pasangan suami-istri berinisial DM (42) dan RM (27) ditetapkan menjadi tersangka kasus video tak senonoh yang direkam di kebun teh Ciwidey, Rancabali, Kabupaten Bandung. Sebelumnya video tidak senonoh itu viral dan dikecam oleh warganet hingga Camat Rancabali.
Pasangan suami-istri berinisial DM (42) dan RM (27) ditetapkan menjadi tersangka kasus video tak senonoh yang direkam di kebun teh Ciwidey, Rancabali, Kabupaten Bandung. Sebelumnya video tidak senonoh itu viral dan dikecam oleh warganet hingga Camat Rancabali. (Tribun Jabar/Luthfi Ahmad Mauludin)

Pelaku rupanya tak hanya membuat 1 video syur saja.

Baca juga: Populer Regional: Pembunuhan Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan - Pasutri Bikin Video Asusila

Namun pelaku membuat beberapa video tak senonoh di Kebun Teh Ciwidey Rancabali.

"Terdapat empat video di TKP tersebut, yang viral satu di antara keempatnya," tutur Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo.

5. Terjerat Undang-undang Pornografi dan ITE

Akibat perbuatannya, kini keduanya harus berhadapan dengan hukum, terjerat Undang-undang Pornografi dan ITE.

Kombes Pol Kusworo Wibowo, sebetulnya video tersebut, merupakan video lama yang dibuat pada 2022.

"Suami istri tersangkanya, yang menjadi objek pornografi adalah istrinya, yang memvideokan suaminya," ujar Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Senin (22/5/2023).

Kusworo mengatakan, awal membuat video tujuannya untuk koleksi pribadi suaminya pada Juni tahun 2022.

"Pada Mei 2023, video tersebut viral," kata Kusworo.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengimbau masyarakat atau neziten untuk tidak mendistribusikan atau menyebarkan video tak senonoh, seperti itu.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunJabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas