Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 53 di www.prakerja.go.id, Pendaftaran Ditutup Malam Ini

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 53 ditutup malam ini, Selasa (23/5/2023) pukul 23.59 WIB. Segera daftar di laman www.prakerja.go.id.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 53 di www.prakerja.go.id, Pendaftaran Ditutup Malam Ini
Instagram @prakerja.go.id
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 53 akan ditutup pada hari ini, Selasa (23/5/2023) pukul 23.59 WIB - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 53 ditutup malam ini, Selasa (23/5/2023) pukul 23.59 WIB. Segera daftar di laman www.prakerja.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 gelombang 53 akan ditutup malam ini, Selasa (23/5/2023).

Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja terkena PHK, dan/atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Hal ini diketahui melalui unggahan Instagram resmi@prakerja.go.id.

Penutupan pendaftaran Gelombang 53 itu pada Pukul 23.50 WIB malam ini, setelah sebelumnya resmi dibuka pada Sabtu (20/5/2023) lalu.

“Pukul 23.59 WIB MALAM INI Gelombang 53 AKAN DITUTUP! Klik "Gabung Gelombang" sekarang juga!!!"

"Kalau kamu belum daftar, langsung daftar dulu ya di www.prakerja.go.id supaya #JadiBisa gabung di gelombang seleksi sekarang,"

"Lakukan sekarang, jangan ditunda-tunda!" tulis keterangan dalam unggahan tersebut di @prakerja.go.id.

Baca juga: Ditutup Malam Ini! Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 53, Ini Tahapan Selanjutnya

BERITA REKOMENDASI

Bagi calon pelamar, segera melakukan pendaftaran melalui website www.prakerja.go.id.

Syarat Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 53

1. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.


4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas