Sempat Kabur, Tersangka Pencucian Uang Korupsi BTS Ditangkap Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung menambah tersangka baru dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara pokok korupsi menara base transceiver station (BTS)
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menambah tersangka baru dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara pokok korupsi menara base transceiver station (BTS).
Tersangka baru ini merupakan pihak swasta berinisial WP.
Dirinya ditangkap oleh tim penyidik Kejaksaan Agung di Bandara Adisutjipto Yogyakarta.
"Ada berita bagus, ada penangkapan," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Selasa (23/5/2023).
Penangkapan terhadap WP dilakukan pada Senin (22/5/2023).
Setelah itu, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadapnya sebagai saksi di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Setelah diperoleh alat bukti yang cukup, statusnya pun ditingkatkan menjadi tersangka pada Selasa (23/5/2023).
"Berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh, Tim Penyidik menetapkan status saksi WP menjadi tersanka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Selasa (23/5/2023).
Setelah ditetapkan tersangka, WP pun ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Dalam perkara ini, WP berperan sebagai penghubung antara pihak swasta dengan apartur sipil negara (ASN) yang berada di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Dia jadi penghubung antara pihak swasta dengan ASN pejabat Kominfo," ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (23/5/2023).
Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, dalam TPPU dari perkara pokok korupsi pembangunan BTS, tim penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka.
Baca juga: Mahfud MD Diperintah Jokowi Lanjutkan Proyek Menara BTS 4G: Tak Boleh Berhenti
Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Sementara dalam perkara pokok, tim penyidik telah menetapkan enam tersangka.
Mereka ialah: Menkominfo, Johnny G Plate; Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Dalam perkara ini, tim penyidik menduga ada permufakatan jahat yang dilakukan kelima tersangka. Sebab itu, para tersangka dalam perkara pokok dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.