Sosialisasikan Bahaya TPPO, Kemendagri Dorong Penguatan Gugus Tugas di Tingkat Provinsi dan Kab/Kota
Kemendagri melakukan serangkaian sosialisasi tentang bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta peningkatan koordinasi pencegahan TPPO
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan serangkaian sosialisasi tentang bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta peningkatan koordinasi pencegahan dan penanganan TPPO.
Ditjen Politik dan PUM Kemendagri, Bahtiar mengatakan dalam pengaturan tersebut diatur bahwa gugus tugas tingkat provinsi dan kabupaten kota itu bertugas untuk mengorganisasikan upaya pencegahan dan dan penanggulangan TPPO.
Kemudian memberikan advokasi, sosialisasi, pelatihan dan kerjasama, memantau perkembangan dan pemberian perlindungan kepada korban termasuk rehabilitasi, pemulangan dan reintegrasi soSIal, memantau penegakan hokum dan melakukan pelaporan, dan evaluasi. Itu tugasnya gugus tugas ditingkat provinsi dan kabupaten/kota.
"Supaya dapat efektif gugus tugas ini ditingkat daerah, tentu kami selaku Kemendagri yang bertugas dan menjadi bagian dari gugus tugas nasional tentu sesuai dengan tugas pokok Kemendagri melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggara pemerintah daerah khususnya terkait dengan urusan penyelenggaraan pemerintahan umum dan lainnya," kata Bahtiar Selasa (23/5/2023).
"Kami hendak memastikan bahwa gugus tugas ini ada dan berjalan. Siapa saja yang terlibat, tentu kalau ditingkat provinsi Gubernur, Bupati,Wali Kota, kepala Daerahnya, kemudian ada Sekda, Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan, Polres, Pengadilan Negeri, Disnaker, Penanggulangan Bencana, Satpol PP, Infokom, Dukcapil, Kejaksaan, Kesehatan, Sosial, Kesbangpol, Forkopimda, Bappeda dan unsur masyarakat itu sudah diatur gugus tugasnya. Nanti mungkin seluruh narasumber akan menjelaskan lebih lanjut siapa-siapa gugus tugas ini," lanjutnya.
Bahtiar mengatakan akan menindaklanjuti pengaturan tersebut pembagian kerja tersebut paling tidak di tahun 2022 tanggal 20 Desember.
"Kami telah meneruskan surat pemberitahuan pencegahan ancaman tindak pidana perdagangan orang bagi calon pekerja migran," ucapnya.
"Dengan nomor surat 200.6.6/8791/SJ yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, Walikota seluruh Indonesia yang ditanda tangani oleh Pak Sekjen Kemendagri atas nama Mendagri tanggal 20 Desember 2022 dan sejumlah temuan dan hal-hal ini selalu kami ingatkan," imbuhnya.
Oleh karenanya, kata Bahtiar, forum ini sesuai dengan kewajiban kami Kemendagri yang hendak memastikan dan mendorong penguatan kembali gugus tugas ini ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota supaya dipastikan berjalan.
Direktorat Kewaspadan Nasional Ditjen Politik dan PUM Kemendagri diminta menegaskan kembali melalui surat Mendagri, pada pemangku kepentingan ditingkat provinsi dan kabupaten/kota bahwa kita Kemendagri mendukung sepenuhnya upaya pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan perlindungan kepada warga bangsa kita khususnya yang menjadi korban TPPO.
"Saya kira ini ancaman nyata dan terjadi secara sistemik. Ini kelakuan sangat buruk sekali membisniskan manusia. Ini kejahatan yang luar biasa," ucap Bahtiar.
Baca juga: Bareskrim Polri Koordinasi dengan PPATK Selidiki Keuntungan Tersangka TPPO ke Myanmar
"Oleh karenanya kami hari ini mengundang narasumber terkait, karena kalau 19 KL kami undang semua bicara mungkin waktunya tidak cukup," lanjutnya.
Kedepan, lanjutnya, akan melakukan secara bertahap.
Adapun pada hari ini ada 6 KL yang diundang untuk menjelaskan lagi bagaimana perkembangan dan hasil evaluasi TTPO di Indonesia ini supaya menjadi atensi semua baik unsu pemerintahan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif di tingkat nasional provinsi kabupaten/kota.
"Saya sebagai Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum bersama Bapak Menteri Kemendagri juga ikut bagian dari pada upaya ini, sinergi ini, beberapa waktu yang lalu dipimpin langsung oleh Pak Menkopolhukam untuk membicarakan dan mengkoordinasikan ini," ucapnya.
Ia juga mengatakan bahwa tugasnya yaitu, melaksanakan arahan Mendagri bahwa mengingatkan kembali kawan-kawan pemerintah daerah di provinsi dan kabupaten/kota sampai pada jajaran terdepan pemerintahan desa dan kelurahan bergerak bersama karena ini pekerjaan besar tentu harus bentuk-bentuk sinergi dan bentuk-bentuk inovasi kerjasama itu harus dilakukan.
Supaya ini tidak menjadi masalah berulang-ulang dari waktu ke waktu dari tahun ke tahun bukannya menjadi berkurang tetapi masalah ini malah bertambah.
"Pencerahan akan kita dapatkan oleh narasumber. Kami Kemendagri mendukung betul upaya ini karena ini bentuk nyata untuk perlindungan sebagai sebuah negara yang berdaulat, merdeka, kepada warga bangsa," ucap Bahtiar.
"Terimakasih untuk kawan-kawan seluruh oejabat utama Kementerian Lembaga di tingkat pusat dan daerah, Partai Politik, Kalangan Pers, NGO, Ormas, Forum-forum warga, Forkopimda provinsi kebupaten/kota," tandasnya.
Hadir dalam webinar tersebut seluruh perwakilan dari stakeholder dalam hal ini pemerintah pusat yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana perdagangan orang seperti BIN, Polri, Kumham, Kemenlu, Kemenaker, serta Ditjen Politik dan PUM Kemendagri.
Seluruh jajaran Pemerintah Daerah unsur Forkopimda provinsi kebupaten/kota. Kepala Badan Kesbangpol provinsi kabupaten/kota. Kepala BPPMI seluruh Indonesia.
Camat, Lurah, Kepala Desa, Organisasi Kemasyarakatan Asing, dan Anggota Forum-forum FKUB, FPK, FKDM, Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT), Tim Wasdin provinsi kebupaten/kota dan Tim Pemantauan Orang Asing.
Sebagi informasi kegiatan webinar ini dilatarbelakangi dengan terjadinya peningkatan trend Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar Pekerja Migran Indonesia (PMI) khususnya di negara-negara ASEAN.
Peningkatan kasus tersebut diketahui akibat adanya korban yang berhasil melapor kepada pihak berwajib serta hasil pengusutan terhadap sindikat TPPO lintas negara. Sebagian besar korban merupakan WNI yang direkrut secara non prosedural untuk menjadi online scammer dan industri perjudian.
Baca juga: WNI Korban TPPO Myanmar Dibekali Surat Tugas Palsu untuk Kelabui Petugas Imigrasi
Berdasarkan data di Kemenlu terdapat 1262 PMI yang menjadi korban TPPO yang telah ditangani oleh perwakilan di luar negeri dimana paling banyak ditemukan dibeberapa negara seperti Kamboja, Myanmar, Filipina, dan Laos.
Adapun data sepanjang 2017 sampai 2022 tercatat sebanyak 2.356 korban TPPO yang terlapor melalui Kemenpppa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.