Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Fakta tentang Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G, Dijemput di Bandara

Berikut fakta tentang Windy Purnama (WP), tersangka baru kasus korupsi BTS 4G yang rugikan negara hingga Rp 8 Triliun.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
zoom-in 4 Fakta tentang Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G, Dijemput di Bandara
youTube Kompas TV
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka kasus korupsi pembangunan tower BTS 4G, Windy Purnama (WP). Berikut fakta tentang Windy Purnama (WP), tersangka baru kasus korupsi BTS 4G yang rugikan negara hingga Rp 8 Triliun. 

Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto. 

Selain itu, ada Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Dalam perkara ini, tim penyidik menduga ada permufakatan jahat yang dilakukan para tersangka.

Sebab itu, para tersangka dalam perkara pokok dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ashri Fadilla)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas