4 Fakta tentang Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G, Dijemput di Bandara
Berikut fakta tentang Windy Purnama (WP), tersangka baru kasus korupsi BTS 4G yang rugikan negara hingga Rp 8 Triliun.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kominfo memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka dari pihak swasta, Windy Purnama (WP).
Sebelum WP, Kejagung sudah terlebih dahulu menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, sebagai tersangka.
Kini, total 7 orang sudah menjadi tersangka kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun ini.
"Pada hari ini kita menetapkan tersangka atas nama WP, yang notabene orang swasta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Selasa (23/5/2023) dikutip dari youTube Kompas TV.
Baca juga: Gerindra Nilai Isu Aliran Dana Korupsi BTS Upaya Jatuhkan Elektabilitas Prabowo
- Peran
Ketut Sumedana menuturkan, WP merupakan orang kepercayaan tersangka Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH).
Irwan Hermawan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek pembangunan BTS ini.
"Yang dianggap sebagai orang kepercayaan tersangka IH," kata Ketut Sumedana.
Ketut mengatakan sebagai orang keperacayaan, WP diduga berperan menjadi penghubung pihak-pihak tertentu di kasus korupsi ini.
WP diketahui juga menjadi penghubung antara Irwan dengan seorang pejabat negara dalam lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Menjadi penghubung pihak-pihak lain yang terkait dalam proyek ini kepada pihak IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy," kata Ketut.
- Ditangkap di Bandara
Ketut menuturkan, WP ditangkap pada Senin, (22/5/2023) sekira pukul 11.00 WIB di Kantor Imigrasi Bandara Adisutjipto Yogyakarta.
Petugas yang mengamankan WP, terdiri dari Tim Jaksa Penyidik pada Jampidus bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo.
"Pada tanggal 21 kemarin dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan di Bandara Yogyakarta," kata Ketut.
- Ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, WP langsung ditahan.
Ketut menuturkan, WP ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Yang bersangkutan akan dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," katanya.
- Pasal yang Menjerat
Windy Purnama dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia menjadi tersangka keempat TPPU yang berasal dari perkara pokok korupsi tower BTS pada BAKTI Kominfo.
Adapun WP dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam TPPU dari perkara pokok korupsi pembangunan BTS, tim penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka.
Mereka ialah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Baca juga: Sosok Windy Purnama, Disebut-sebut Kunci Terbongkarnya Kasus BTS yang Libatkan Johnny G Plate
Sementara dalam perkara pokok, tim penyidik telah menetapkan enam tersangka.
Mereka ialah Menkominfo, Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Selain itu, ada Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Dalam perkara ini, tim penyidik menduga ada permufakatan jahat yang dilakukan para tersangka.
Sebab itu, para tersangka dalam perkara pokok dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ashri Fadilla)