Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Ungkap Indikasi Duit Narkoba Dipakai Untuk Pemilu, PPP: Usut Tuntas

Bareskrim Polri menemukan adanya indikasi aliran dana jaringan peredaran narkoba yang dipergunakan dalam Pemilu 2024.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bareskrim Ungkap Indikasi Duit Narkoba Dipakai Untuk Pemilu, PPP: Usut Tuntas
Tribunnews.com, Chaerul Umam
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan bahwa uang hasil kejahatan tidak boleh dipakai untuk pemilu. Hal tersebut minyikapi isu adanya indikasi uang Narkoba mengalir untuk Pemilu 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menemukan adanya indikasi aliran dana jaringan peredaran narkoba yang dipergunakan dalam Pemilu 2024.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pun memberikan tanggapan.

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan bahwa uang hasil kejahatan tidak boleh dipakai untuk pemilu.

Apalagi, uang terkait peredaran narkoba.

"Ya kan uang hasil tindak pidana kejahatan tidak boleh digunakan untuk pemilu. Termasuk juga uang dari peredaran narkoba," kata Awiek saat dikonfirmasi, Rabu (24/5/2023).

Awiek pun meminta aparat kepolisian mengusut tuntas jika memang adanya aliran uang narkoba yang dipakai untuk Pemilu.

Baca juga: Bareskrim Polri Duga Ada Indikasi Dana Jaringan Narkoba Digunakan untuk Kontestasi Pemilu 2024

Berita Rekomendasi

Dia pun mendukung aparat langsung membekukan rekening tersebut.

"Tinggal diusut tuntas saja. Dibekuk saja peredaran uang itu yang melibatkan narkoba itu. Itu hak dari penyidik aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menemukan adanya indikasi aliran dana dari jaringan peredaran narkoba yang dipergunakan dalam Pemilu 2024 mendatang.

Dugaan adanya aliran dana jaringan narkoba tersebut didapat dari penangkapan terhadap sejumlah anggota legislatif dalam waktu belakangan.

Baca juga: Kerugian Korban Penipuan Tiket Coldplay yang Lapor ke Bareskrim Polri Mencapai Rp 183 Juta

"Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024," kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi saat dihubungi, Rabu (24/5/2023).

Meski begitu, Jayadi tidak merinci terkait sejumlah anggota legislatif yang ditangkap dalam kasus narkoba.

Termasuk soal rincian aliran dana yang diduga untuk mendukung kontestasi di pesta demokrasi tersebut.

Jayadi hanya menekankan kepada jajarannya untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkotika, termasuk dengan aliran dananya.

Salah satunya dengan menggelar rapat kerja teknis Dittipidnarkoba Bareskrim di Bali yang digelar 24-25 Mei 2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas