Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berikut 15 Bentuk Penyalahgunaan Anak dalam Pemilu Hasil Pengawasan KPAI

KPAI telah melakukan pengawasan selama tahapan Pilpres 2014, Pilkada 2017 dan 2018, serta Pemilu 2019.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Berikut 15 Bentuk Penyalahgunaan Anak dalam Pemilu Hasil Pengawasan KPAI
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Foto dok./ Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah melakukan pengawasan selama tahapan Pilpres 2014, Pilkada 2017 dan 2018, serta Pemilu 2019.

Hasil pengawasan menunjukkan masih banyak peserta Pemilu dan Pilkada yang melibatkan anak pada masa kampanye hingga sengketa penghitungan hasil Pemilu/Pilkada.

Ketua KPAI Ai Maryati Solihah menjelaskan pada tahun 2014 bentuk-bentuk penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik sebanyak 248 kasus oleh 12 Partai Politik Nasional.

Sementara pelanggaran oleh partai politik peserta Pemilu tahun 2019 terdapat kurang lebih 80 kasus, antara lain: anak dibawa dalam kampanye terbuka maupun terbatas oleh Partai Politik atau orang tua yang hadir dalam kampanye tersebut.

“Kematian 2 anak korban aksi massa yang rusuh karena kekecewaan terhadap hasil Pilpres tahun 2019 di Jakarta, serta 1 korban jiwa di Pontianak,” kata Maryati dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (24/5/2023).

Baca juga: Pastikan Hak Anak Tidak Disalahgunakan Dalam Pemilu 2024, KPAI Bangun Kerja Sama Dengan Bawaslu

Sebagai kristalisasi hasil pengawasan penyalahgunaan anak dalam politik sejak tahun 2014 hingga tahun 2019, KPAI telah mengindentifikasi 15 bentuk penyalahgunaan anak dalam kegiatan Pemilu yaitu:

BERITA TERKAIT

1. Memanipulasi data anak yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah agar bisa terdaftar sebagai pemilih serta daftar pemilih tetap.

2. Menggunakan tempat bermain anak, tempat penitipan anak, atau tempat pendidikan anak untuk kegiatan kampanye.

3. Memobilisasi massa anak oleh partai politik atau calon kepala daerah.

4. Menggunakan anak sebagai penganjur atau juru kampanye untuk memilih partai atau caleg tertentu.

5. Menampilkan anak sebagai bintang utama dari suatu iklan politik.

6. Menampilkan anak di atas panggung kampanye parpol dalam bentuk hiburan.

7. Menggunakan anak untuk memakai dan memasang atribut-atribut partai politik.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas