Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berikut 15 Bentuk Penyalahgunaan Anak dalam Pemilu Hasil Pengawasan KPAI

KPAI telah melakukan pengawasan selama tahapan Pilpres 2014, Pilkada 2017 dan 2018, serta Pemilu 2019.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Berikut 15 Bentuk Penyalahgunaan Anak dalam Pemilu Hasil Pengawasan KPAI
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Foto dok./ Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah 

8. Menggunakan anak untuk melakukan pembayaran kepada pemilih dewasa dalam praktek politik uang oleh parpol atau calon kepala daerah.

9. Mempersenjatai anak atau memberikan benda tertentu yang membahayakan dirinya atau orang lain.

10. Memaksa, membujuk atau merayu anak untuk melakukan hal-hal yang dilarang selama kampanye, pemungutan suara, atau penghitungan suara.

11. Membawa bayi atau anak yang berusia di bawah 7 tahun ke arena kampanye terbuka yang membahayakan anak.

12. Melakukan tindakan kekerasan atau yang dapat ditafsirkan sebagai tindak kekerasan dalam kampanye, pemungutan suara, atau penghitungan suara (seperti kepala anak digunduli, tubuh disemprot air atau cat).

13. Melakukan pengucilan, penghinaan, intimidasi atau tindakan-tindakan diskriminatif kepada anak yang orang tua atau keluarganya berbeda atau diduga berbeda pilihan politiknya.

14. Memprovokasi anak untuk memusuhi atau membenci calon kepala daerah atau parpol tertentu.

BERITA TERKAIT

15. Melibatkan anak dalam sengketa hasil penghitungan suara.

Sementara itu, berdasarkan hasil pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) pemutakhiran data pemilih, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan sebanyak 94.956 orang di bawah umur (anak) dan belum menikah (Tidak Memenuhi Syarat) yang dimasukkan ke dalam daftar pemilih.

Atas hal ini KPAI dan Bawaslu RI melakukan kerja sama guna membangun kerja sama guna memastikan pengawasan dan penindakan atas penyalahgunaan hak anak selama Pemilihan 2024.

Sebab penyalahgunaan dan eksploitasi anak dalam konteks politik akan membahayakan tumbuh kembang anak dan mengancam masa depan anak.

"Anak rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik dan terekspos dengan materi politik yang tidak sesuai dan merusak perkembangan emosi dan mental anak," kata Maryati dalam konferensi pers di hotel kawasan Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2023).

Adapun materi politik yang merusak dan dapat memengaruhi persepsi dan prilaku sosial anak ialah seperti: praktik-praktik agitasi, agresi, propaganda, serbuan hoax yang mengadu-domba, ajakan dan hasutan untuk mencurigai dan membenci serta pelabelan negative lawan politik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas