Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Kasus Dugaan Korupsi Bansos, KPK Geledah Kantor Kemensos, Menteri Risma Tak Ikut Diperiksa

KPK melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Sosial (Kemensos) buntut kasus dugaan korupsi beras bantuan sosial (bansos), Selasa (23/5/2023).

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Buntut Kasus Dugaan Korupsi Bansos, KPK Geledah Kantor Kemensos, Menteri Risma Tak Ikut Diperiksa
Kolase Tribunnews
Menteri Risma (Kanan) - KPK melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Sosial (Kemensos) buntut kasus dugaan korupsi beras bantuan sosial (bansos), Selasa (23/5/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Sosial (Kemensos) di Salemba, Jakarta, pada Selasa (23/5/2023) kemarin.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.

“Benar, ada kegiatan dimaksud,” kata Ali Fikri, Selasa, dikutip dari TribunJateng.com.

Penggeledahan yang dilakukan oleh KPK tersebut terkait kasus dugaan korupsi penyaluran beras bantuan sosial (bansos) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021.

Kendati demikian, Ali Fikri belum mengungkapkan perkembangan lebih lanjut mengenai upaya paksa penggeledahan Kantor Kemensos tersebut.

Baca juga: VIDEO KPK Cegah 6 Orang ke Luar Negeri: Akan Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Bansos di Kemensos

Sebagai informasi, KPK menyebut dugaan korupsi penyaluran beras bansos itu terjadi di seluruh Indonesia dan terdapat data penerima PKM pada PKH yang fiktif alias palsu.

Sebelumnya, Ali Fikri juga menyebut dugaan korupsi ini menyangkut satu anak badan usaha milik negara (BUMN) PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) atau BGR Logistics dan sejumlah pihak swasta.

Berita Rekomendasi

KPK Tetapkan Beberapa Tersangka

Sejauh ini, diketahui KPK sudah menetapkan beberapa tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.

Namun, identitas para tersangka itu baru akan dibuka ketika penyidikan dirasa sudah cukup.

Dalam hal ini, KPK mencegah beberapa orang untuk bepergian ke luar negeri karena kasus korupsi ini.

Di antaranya, KPK meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Direktur Utama PT Trans Jakarta yang mengundurkan diri, Kuncoro Wibowo ke luar negeri.

Selain itu juga ada lima orang lainnya yang dicegah bepergian ke luar negeri juga.

Mereka adalah Ivo Wongkaren, April Churniawan, Richard Cahyanto, Roni Ramdani, dan Budi Susanto.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas