Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejati DKI: Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Dinyatakan Lengkap

Kejakti DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tersangka penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) lengkap, Rabu (24/5/2023) hari ini.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Kejati DKI: Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Dinyatakan Lengkap
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Tampang Mario Dandy Satrio (20) saat hendak diperiksa penyidik KPK di Polda Metro Jaya soal kasus ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, Senin (22/5/2023). Kini, Kejakti DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tersangka penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) lengkap, Rabu (24/5/2023) hari ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengumumkan hasil penelitian berkas perkara Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19), Rabu (24/5/2023) hari ini.

Berkas perkara tersangka Mario Dandy dan Shane akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 setelah sempat dikembalikan oleh jaksa ke polisi.

Pernyataan tersebut, disampaikan Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, saat konferensi pers, Rabu (24/5/2023). 

"Kejaksaan tinggi DKI telah menerbitkan P2I pada perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," katanya, dikutip dari Breaking News Kompas TV. 

Setelah berkas dinyatakan lengkap, kejaksaan akan menunggu kesiapan dari penyidik untuk pelimpahan tahap II atau pelimpahan alat bukti dan tersangka. 

Meski demikian, pihak Kejaksaan belum memastikan kapan dilaksanakan pelimpahan tahap II itu. 

Baca juga: Pengakuan Mario Dandy saat Jadi Saksi Kasus Rafael Alun: Saya Tak Tahu, Tidak Pegang HP

Sahat menuturkan, Mario Dandy dijerat pasal penganiayaan berat.

Berita Rekomendasi

Mario Dandy juga dijerat pasal Perlindungan Anak karena David yang menjadi korban masih berusia 17 tahun.

Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Lebih lanjut, kejaksaan menegaskan selama penanganan perkara penganaiayaan itu hanya sekali dikembalikan jaksa ke polisi untuk dilengkapi. 

"Bahwa kami tegaskan tidak ada bolak-balik perkara dalam penanganan perkara ini," ujar Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Danang Suryo Wibowo. 

"Tentunya setelah proses tahap dua nanti kita akan menyerahkan kembali administrasi untuk pelimpahan pada pengadilan."

"Dengan waktu yang tidak terlalu lama," lanjutnya. 

Sebagai informasi, dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) ini terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas